PEMULIHAN EKSEKUSI LAHAN, DI KAWASAN KOMPLEKS PERGUDANGAN MAKASSAR JAYA, SEMPAT TERJADI KETEGANGAN DAN MENDAPATKAN PERLAWANAN DARI PIHAK TERMOHON EKSEKUSI

 

Fajarinfoonline.com”Makassar— senin tanggal (20/06/2022), dikawasan Kompleks pergudangan makassar jaya di jalan Ir.sutami, kelurahan Parangloe, kecamatan Tamalanrea, kota makassar provinsi sulawesi-selatan, telah dilaksanakan giat pemulihan Eksekusi Lahan yang dilaksanakan oleh Aparat penegak Hukum yang ditugaskan untuk melaksanakan Eksekusi tersebut, dan sempat terjadi ketegangan antara pihak Aparat yang melaksanakan pemulihan eksekusi dengan pihak sdr. H. Harun dkk. Tapi para petugas dengan sigap mengendalikan kondisi agar tetap aman dan kondusif, sehingga pelaksanaan pemulihan eksekusi berjalan Aman dan lancar. Dan yang Hadir dalam Proses Pemulihan Eksekusi tersebut adalah :blank

Wakakumdam, Bapak Letkol. Supriyanto, beserta jajarannya, Kapolsek Tamalanrea, Bapak Kompol Dr.Saharuddin,SH,MM, beserta jajarannya, termasuk Kanit Binmas Polsek Tamalanrea, Iptu Daniel tambing, Kanit Samapta Polsek Tamalanrea, Iptu Basoddin, dan para Ahli waris Almarhum H.M. Arif, yakni : H.Syamsuddin dan Serda Aspan Rangka, serta para termohon Eksekusi. pembacaan surat dari Bantuan dan dukungan Hukum Kodam XIV/Hasanuddin yang di bacakan oleh Wakakumdam, Bapak Letkol. Supriyanto,blank

berdasarkan surat perintah Pangdam XIV/Hasanuddin, dengan Nomor Sprint : 794/IV/2022, pada tanggal 13-April-2022, untuk melakukan pemulihan Eksekusi atas Tanah dan Akses jalan milik Ahli Waris Almarhum H.M. Arif / H.Lili dg Paraga yang selama 12 tahun di kuasai oleh pihak Harun Dkk, dimana pemulihan Eksekusi tersebut berdasarkan kepemilikan Almarhum H.M. Arif berupa lahan seluas 3.777 m2 yang dijadikan Akses jalan menuju kompleks pergudangan Tamalanrea dengan Nomor SHM : 20824, dan berdasarkan kronologis dan keterangan putusan sengketa lahan Antara Almarhum H.Lili dg paraga dan Harun Bin H.Dolo dkk, pada tahun 2007 bahwa Harun Bin H. Dolo menggugat warisan milik H.Lili dg Paraga di pengadilan Negeri Makassar, mengenai Lahan seluas 15 Ha di jalan Ir.Sutami, kelurahan Parangloe kecamatan Tamalanrea, kota Makassar, dimana dasar kepemilikan lahan H.Lili dg Paraga adalah merupakan tanah garapan objek Landreform seluas kurang lebih 20,39 Ha, sejak tahun 1965 yang di peroleh berdasarkan surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi-selatan dan Tenggara, dengan Nomor keputusan : SK.95/XVII/169/5/1965 pada tanggal 21-januari 1965 dan sebahagian diperoleh dari penerimaan Redstribusi lainnya dari Mantang Bin Pallogo melalui Jual-Beli dengan Nomor AJB : 2365/III/3/BK/1980, Tanggal 04-juli-1980.

Baca:  Sejak 1995 Negara Nikmati Harta Muhiddin, Ini Kata Ahli Warisnya

KRONOLOGI PUTUSAN-PUTUSAN KASUS PERDATA DAN PIDANA PENGADILAN DAN MAHKAMAH AGUNG, adalah sebagai berikut :

1. PUTUSAN Nomor : 377/Pdt.G/2007/PA.MKS

@. Menolak Gugatan para Penggugat ( Harun, Dkk )

2. PUTUSAN Nomor : 52.k/AG/2009

@. Menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi ( H.Lili Dg Paraga).

3. PUTUSAN Nomor : 64 PK/AG/2009

@. Menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari para pemohon (PK), H.Lili Dg Paraga

Baca:  Ketua TP PKK Barru Kunjungi Wilayah Pesisir

Tetapi Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labfor POLDA Sulawesi-Selatan dengan Nomor : R/1031/X/2009, dengan Hasil pemeriksaan Barang Bukti berupa selembar Surat Rincik / Girik, yang dijadikan Dasar Gugatan dan dinyatakan Palsu/di palsukan dalam bentuk Fotocopy, maka di lakukan gugatan Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dan menurut H. Syamsuddin salah satu Ahli waris dari Almarhum H. M. Arif/H.Lili Paraga, bahwa Akses jalan masuk menuju kompleks Pergudangan Makassar jaya, adalah murni milik Almarhum H.M.Arif, seluas 3,777 m2 dengan Nomor SHM : 20824, dan merupakan Hasil Jual – Beli, dan bukan merupakan bagian dari lahan yang di sengketakan oleh saudara harun, tapi saat Eksekusi tahun 2010, dia menunjuk ini juga ini lahan, ” Ucap H.Syamsuddin menjelaskan.

dan salah satu menantu Almarhum H.M. Arif, Bapak Serda Aspan Rangka, menjelaskan bahwa kasus lahan milik mertuanya ini sebenarnya sudah di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar, tetapi Harun Dkk, tetap menguasai lahan dan masih merasa dia yang punya lahan, padahal Harun Dkk, sudah dipidana penjara dengan kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Surat, ” ucap Serda Aspan Rangka dengan nada kesal.

Baca:  Pengelolaan Dana Hibah KONI Makassar

jadi untuk hari ini proses Pemulihan Eksekusi kami lakukan dengan Menurunkan TNI-POLRI, dan Alhamdulillah Pemulihan Eksekusi ini berjalan lancar, Aman dan terkendali, walaupun ada sedikit perlawanan dari pihak Lawan, tetapi rekan-rekan dari TNI-POLRI bisa mengendalikan dan mengkondisikan situasi, dan kebetulan saya ini TNI juga, yang bertugas sebagai Babinsa di KORAMIL 1408-06/Mamajang, melalui media ini saya ucapkan Terimakasih Banyak kepada Rekan-rekan yang telah membantu Eksekusi lahan milik mertua saya ini, dan Utamanya Bapak Pangdam XIV/Hasanuddin, yang telah memberikan Dukungan penuh atas pemulihan Eksekusi ini, Bapak Wakakumdam, Bapak Kapolsek beserta jajarannya, serta seluruh rekan-rekan dari media yang telah membantu meliput Pemulihan Eksekusi lahan Ini, ” ucap Bapak Aspan Rangka, menutup wawancara dan beliau pun berdiri di depan papan bicara yang telah dipasang, untuk mengambil sesi foto.

Pewarta : TIM

BERITA TERKAIT