Fajarinfoonline.com,”BUTON UTARA – Penggiat hukum Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H, mendesak Kapolres Buton Utara untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bubu Barat Tahun Anggaran 2023.
Kasus tersebut dilaporkan oleh warga bernama Amiudin ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Buton Utara pada 11 Desember 2024 lalu. Dalam laporan itu, Amiudin mengaku tanda tangannya dipalsukan dalam sejumlah item program desa, di antaranya:
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna – Rp32.578.000
- Pengadaan Alat Kesehatan (Posyandu) – Rp1.520.600
- Pembangunan Balai Desa – Rp176.649.400
- Kegiatan PKK – Rp30.000.000
- Penyelenggaraan Makanan Tambahan Posyandu – Rp35.235.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan – Rp137.075.000
Mawan menegaskan, apabila terbukti, perbuatan tersebut sangat mencoreng marwah desa. Ia mendorong penyidik Tipidkor segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, setelah sebelumnya pelapor maupun terlapor, termasuk Kepala Desa Bubu Barat, sudah diperiksa dan dibuatkan BAP.
“Jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum (PMH), silakan diterbitkan SP3. Namun, jika ditemukan dugaan PMH, segera tetapkan tersangka, publikasikan ke publik, dan lakukan penahanan,” tegas Mawan saat ditemui wartawan di salah satu warkop di Buton Utara, Selasa (26/8/2025).
Mawan juga menyinggung komitmen Kapolres Buton Utara yang sebelumnya pernah menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu. Karena itu, ia menantang Kapolres untuk konsisten menuntaskan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan APBDes yang diduga melibatkan Kepala Desa Bubu Barat berinisial PRTN.
Menurutnya, kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh oknum kepala desa. Selain di Tipidkor, Mawan menyarankan pelapor juga dapat melaporkan kasus tersebut ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Buton Utara dengan dasar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Tim