Penggiat Hukum, Mawan, S.H.: Kapolres Buton Utara Diduga Tutup Mata Terkait Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Desa Laangke

Fajarinfoonline.com,”Buton Utara – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU Desa Laangke, Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara kembali mencuat ke publik. Penggiat hukum di Buton Utara, Mawan, S.H., menyoroti keras kinerja aparat kepolisian yang dinilai tidak tegas dalam menindak praktik ilegal tersebut.

Kasus ini sebelumnya sempat viral melalui pemberitaan media lokal sibersultra.com pada 1 September 2024. Dari hasil investigasi di lapangan, Mawan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan tiga oknum karyawan SPBU berinisial AN, IV, dan AT.

Baca:  "Manre Sipulung" (Sarapan Bareng) Kapolda Sulsel Bersama Tiga Pilar, Upaya Wujudkan Sulsel Aman, Damai, dan Sejuk

Menurut temuan, setiap kali mobil tangki Pertamina berkapasitas 5.000 liter melakukan pengiriman, hanya sekitar 3.000 liter yang dialokasikan untuk antrian warga. Sisanya, sekitar 2.000 liter, diduga dialihkan melalui jalur belakang SPBU.

“Modusnya jelas. Mereka membongkar sekitar 100 jerigen berkapasitas 20 liter pada malam hari di pintu belakang SPBU. Setiap jerigen dijual Rp235 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp35 ribu per jerigen,” ungkap Mawan, Senin (1/9/2025).

Jika dihitung, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp3,5 juta setiap kali pembongkaran, dengan frekuensi tiga kali seminggu. Artinya, potensi keuntungan ilegal bisa menembus lebih dari Rp10 juta per pekan.

Baca:  Polsek Kindang Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Amankan 5 Unit Motor Pelaku

Mawan menyayangkan sikap aparat, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Buton Utara, yang diduga tutup mata atas praktik tersebut.

“Kapolres Buton Utara seharusnya memberi teguran keras kepada Kanit Tipidter yang dinilai tidak mampu menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, khususnya di SPBU Desa Laangke,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mawan menjelaskan bahwa kejahatan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Migas yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca:  KAPOLRES PALOPO GELAR KEGIATANPRESS RELEASE AKHIRTAHUN 2022.

“Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang kesulitan memperoleh BBM. Bahkan bisa diperluas ke ranah tindak pidana pencucian uang jika keuntungan ilegalnya dapat dilacak,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Mawan menyatakan akan melaporkan kasus ini langsung ke Tipidter Polda Sulawesi Tenggara serta ke Bidpropam Polda Sultra. Ia berharap penyidik di tingkat provinsi turun langsung ke Buton Utara agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

 

BERITA TERKAIT