
Fajarinfoonline.com,”MAROS | — Keputusan Kejaksaan Negeri Maros untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana sebesar Rp130 juta di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros memicu kontroversi. Di satu sisi, keputusan ini dikecam oleh kelompok masyarakat sipil sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum.
Di sisi lain, pemerhati menilai bahwa aparat penegak hukum menyebut langkah tersebut telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
🔺 Sudut Pandang LSM: Uang Dikembalikan Bukan Berarti Bebas Hukum
Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21, Amir Kadir, S.H., menyatakan kekecewaannya atas penghentian kasus tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut bisa menjadi preseden buruk di tengah upaya pemberantasan korupsi. “Dikutif dalam media online”
> “Jangan sampai masyarakat mendapat pelajaran keliru bahwa mencuri uang negara bisa dimaafkan asal dikembalikan,” tegas Amir, Minggu (27/7).
Amir mengacu pada Pasal 4 UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Ia juga menyebut bahwa dasar penghentian dengan mengacu pada MoU antara Kemendagri dan Kejaksaan Agung tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat mengesampingkan undang-undang.
> “MoU itu administratif, bukan norma hukum. Jangan dijadikan tameng untuk menutup-nutupi perkara,” ujarnya.
LSM PEKAN 21 menyatakan akan mengajukan surat resmi ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan meminta Kejari Maros membuka alasan resmi penghentian perkara ke publik.
🔻 Sudut Pandang Hukum: Tak Semua Salah Kelola Keuangan Adalah Korupsi
Di sisi lain, pemerhati menilai aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah dalam penghentian perkara tersebut telah sesuai dengan pendekatan hukum administrasi dan semangat efisiensi penegakan hukum.
Penjelasan yang dimaksud adalah menyebutkan bahwa dana yang diduga disalahgunakan telah dikembalikan sepenuhnya, dan tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaannya.
> “Kasus ini masuk kategori kesalahan administratif, bukan korupsi murni. Tidak ada niat memperkaya diri atau pihak lain. Uang negara sudah dikembalikan,” ungkap salah satu sumber dari pemerhati., saat ditemui di warkop jalan poros Makassar-Maros
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa “Langkah tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kemendagri, BPKP, dan Kejaksaan Agung (MoU Tahun 2015, diperbarui 2023), yang mendorong penyelesaian kerugian keuangan negara melalui mekanisme internal selama 60 hari, sebelum dilimpahkan ke APH.” Terangnya pada 28/7
Dalam Pandangannya bahwa Pihak kejaksaan juga berlandaskan pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidikan dapat dihentikan jika peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. “Tandasnya”
⚖️ Perspektif Hukum dan Etika
Telaah Aspek Kritik LSM dan pandangan pemerhati dalam Penegak Hukum
1. Kerugian Negara Sudah terjadi dan harus diproses pidana Sudah dikembalikan, tidak ada kerugian negara aktif.
2. Dasar Hukum UU Tipikor Pasal 4: pengembalian tidak menghapus pidana MoU APIP–APH, UUPemerintahan,
3. KUHAP Pasal 109 Unsur Pidana Tetap ada, karena dana telah diselewengkan namun Tidak ditemukan mens rea (niat jahat)
4. Tujuan Penegakan Hukum Mewujudkan keadilan, memberi efek jerah Mendorong pemulihan dan perbaikan sistem
📌 Catatan Tim
Tim Media menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang dalam setiap peliputan. Keputusan penghentian penyelidikan tetap terbuka untuk dikritisi secara hukum maupun etik. Namun pada saat bersamaan, pandangan pemerhati pada telaah prosedural dari aparat hukum perlu diberi ruang untuk menjamin keberimbangan informasi.
Kami masih menunggu klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Maros dan membuka ruang hak jawab untuk semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.