Pengungkapan Kasus Narkoba Kembali Terjadi

fajarinfo@online.com,”Makassar -Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Inggaba Bali* bersama Tim.

*A. TEMPAT KEJADIAN PERKARA :
Jl. Poros Pare Tanrutedong Kab. Sidrap.

*B. WAKTU KEJADIAN :*
Rabu 5 Oktober 2022, Pukul 16.30 Wita.

*C. IDENTITAS PELAKU :*
Nama *AA,* Umur 46 Tahun, Agama Islam, Pelerjaan Petani.

*D. BARANG BUKTI :*
*(1)* 9 (sembilan) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,4 Gram
*(2)* Uang tunai sebanyak Rp. 1,900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah),
*(3)* 2 (dua) buah hp
*(4)* 1 (satu) set alat isap shabu,
*(5)* 2 (dua) buah korek gas
*(6)* 1 (satu) buah KTP
*(7)* 2 (dua) buah dompet
*(8)* 1 (satu) buah tempat cas warna oranye.
*(9)* 1 (satu) buah buku rekening.

Baca:  Kapolres Pangkep, ikuti vicon Polda Sulsel.

*E. TINDAK LANJUT :*
Selanjutnya terduga pelaku *AA* di bawa ke Kantor *Ditresnarkoba Polda Sulsel* untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

*F. PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

*G. DOKUMENTASI :*
Terlampir

Demikian kami sampaikan kepada *Jenderal* sebagai laporan ungkap Tipidnarkoba Polda Sulsel.

*KRONOLOGI KEJADIAN :*

Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 wita Tim unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel dipimpin AKP INGGABA BALI menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Jl. Poros Pare Tanrutedong Kab. Sidrap, kemudian Tim dipimpin Kanit 2 AKP INGGABA BALI berangkat menuju TKP. Tepat Pukul 16.30 wita dilakukan penangkapan dan pengeledahan di Jl. Poros Pare Tanrutedong Kab. Sidrap, dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Sachet plastik bening yang berada di tangan kanan milik Lk. AA selanjutnya di temukan lagi barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) Sachet plastik bening di samping ranjang tidur kamar milik Lk. AA. Selanjutnya Lk. AA di bawa ke posko untuk di introgasi dan di mintai keterangan.

Baca:  Keluarga Besar Reskrim Polres Pasangkayu Bagi Paket Sembako di 18 Titik Se kabupaten Pasangkayu.

Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan dari Lk. AA diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diakui Lk. AA milik Lk. RS ( DPO dalam pengembangan Lidik) yang diduga berada di daerah Rappang Kab. Sidrap.

*BARANG YG DIAMANKAN :*
1. 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,4 ( enam koma empat ) gram,
2. 1 (satu) buah Skill,
3. 2 (dua) Klip penuh sachet plastik bening,
4. 2 (dua) Sachet plastik bening besar kosong,
5. Uang tunai sebanyak Rp. 1,900.000,- (satu koma sembilan juta rupiah),
6. 2 (dua) buah hp merk Oppo warna navy blue dan hp Nokia senter warna hitam,
7. 1 (satu) set alat isap sabu,
8. 2 (dua) buah korek gas beserta kompornya yang terbuat dari Kaleng bekas minuman dan plastik,
9. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hitam,
10. 2 (dua) buah dompet warna hitam,
11. 1 (satu) buah tempat cas warna orens,
12. 1 (satu) buah ktp milik Lk. AA,
13. 1 (satu) buah buku rekening.

Baca:  DPR-RI Terima surat permohonan RDP dari Forum Merah Putih Terkait Peredaran Skincare Berbahaya di Makassar dan meminta DPR-RI evaluasi kinerja BPOM

Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti tersebut dibawah ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

BERITA TERKAIT