PKN Apresiasi Kapolda dan Dirkrimsus Polda Jatim atas Penahanan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah

 

Fajarinfoonline.com,”Bekasi– Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) atas keberhasilan mereka dalam menahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan jembatan di Kabupaten Sampang, Madura.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin (1/3/2025), menyampaikan bahwa penahanan kedua pelaku merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Patar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada PKN terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan bantuan dana hibah tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dana hibah tersebut disalurkan melalui Biro Administrasi Pembangunan Jembatan kepada dua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Baca:  Pimpinan Redaksi Fajarinfoonline.com & Crew Mengadakan Buka Puasa Bersama Di Posko Relawan Jakarta Jalan Ujung Kota Makassar

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan jembatan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.047.463.490,06.

PKN Aktif dalam Proses Hukum

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, PKN telah beberapa kali dimintai keterangan oleh Polda Jawa Timur serta menyerahkan dokumen pendukung. PKN juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Dirkrimsus Polda Jatim sebagai bentuk transparansi atas penanganan kasus ini.

Menurut Patar, keterlibatan PKN dalam pelaporan dan pengawalan kasus ini merupakan bagian dari misi, visi, dan tujuan organisasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015. PKN berkomitmen membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.

Baca:  Cara Polri Pantau Situasi Keamanan KTT AIS Forum 2023 yang Tak Terjangkau CCTV

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Patar menegaskan bahwa peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan hak dan kewajiban warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain itu, peran masyarakat dalam pengawasan keuangan negara juga didukung oleh Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018. Beberapa hak yang diberikan kepada masyarakat antara lain:

  1. Hak mencari informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
  2. Hak memperoleh informasi tentang perencanaan proyek pemerintah dan penggunaan APBD/APBN.
  3. Hak memberikan informasi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.

PKN menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk berani membela negara dengan turut serta dalam pengawasan penggunaan keuangan negara melalui organisasi masyarakat yang kredibel, seperti PKN.

Baca:  Program Makan Siang Gratis Dibiayai Dana BOS, Wapres Nyatakan Pemerintah Belum Tetapkan Alokasi Anggaran 2025

Harapan untuk Proses Hukum Selanjutnya

Dalam kesempatan ini, PKN juga berharap agar pihak kejaksaan dan pengadilan dapat memproses kasus ini dengan transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

Sebagai bentuk dukungan kepada aparat kepolisian, PKN mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jatim, Dirkrimsus, dan seluruh jajaran Polda Jawa Timur atas kerja keras mereka dalam menangani kasus ini hingga kedua tersangka berhasil ditahan di Mako Polda Jawa Timur.

PKN akan terus mengawal kasus ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi demi Indonesia yang lebih baik.

Bekasi, 1 Maret 2025
Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang, S.H., M.H. – Ketua Umum

Tinggalkan komentar