
Fajarinfoonline.com,”Demisioner Wakil Ketua PENGURUS KORDINATOR PERGURUAN TINGGI IKATAN PELAJAR MAHASISWA INDONESIA LUWU RAYA UIN Alauddin Makassar Soroti Kegagalan Solusi PT WINS dan Desak Proses Hukum Transparan.
– Muh Alfath Dasrhy (Alfath), Demisioner Wakil Ketua PENGURUS KORDINATOR PERGURUAN TINGGI IKATAN PELAJAR MAHASISWA INDONESIA LUWU RAYA (PKPT IPMIL RAYA) UIN Alauddin Makassar periode 2024-2025, hari ini menyampaikan sikap tegas atas kasus wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh PT WINS terkait penyelesaian sisa kompensasi lahan di Maroangin, Palopo.
*Kronologi dan Potensi Pelanggaran Hukum*
Sengketa ini berpusat pada kegagalan PT WINS menuntaskan pembayaran sisa kompensasi lahan seluas 20.000 m2 (2 Hektar) yang seharusnya dilunasi kepada pemilik lahan sejak tahun 2023. Tindakan perusahaan yang menunda pelunasan ini jelas berpotensi melanggar Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang ganti rugi akibat ingkar janji.
Mewakili suara kepedulian mahasiswa dan pemuda Luwu Raya, Alfath menyoroti bahwa masalah ini semakin berlarut setelah PT WINS dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Hal ini diperkuat oleh hasil audiensi sebelumnya, di mana pihak perusahaan hanya memberikan tanggapan normatif tanpa solusi konkret.
“Fakta adanya kwitansi ganda dan upaya mengalihkan tanggung jawab ini patut diduga sebagai indikasi adanya pelanggaran pidana, khususnya terkait Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Hak, yang harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” ujar Alfath Dasrhy.
*Desakan Tanggung Jawab dan Intervensi Legislatif*
“Sebagai demisioner dari organisasi yang mewadahi mahasiswa Luwu Raya, kami memandang kasus ini sebagai preseden buruk terhadap etika bisnis dan komitmen investasi di daerah kita,” ujar Alfath Dasrhy. “PT WINS tidak hanya gagal memenuhi kewajibannya, tetapi juga menciptakan kerugian psikis dan finansial bagi pemilik lahan.”
Kami mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil melalui pelaporan ke Mapolres Palopo. Namun, kami mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel agar keadilan dapat segera terwujud.
Alfath Dasrhy menegaskan, “Kami menuntut PT WINS bertanggung jawab penuh dengan segera melunasi seluruh kewajiban finansial mereka. Kami juga mendesak DPRD Kota Palopo untuk menggunakan fungsi pengawasannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar masalah ini tidak lagi terkatung-katung. Karena lambannya penanganan dan tidak adanya solusi konkret dari jalur lokal, kami juga secara khusus mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja DPRD Kota Palopo dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan hak-hak korban sengketa lahan. Keadilan yang bermartabat bagi masyarakat harus menjadi prioritas.”
Keterlibatan dari berbagai pihak, dari kepolisian hingga legislatif, diharapkan dapat memberikan tekanan yang signifikan bagi PT WINS untuk segera menyelesaikan kasus wanprestasi ini dan memulihkan hak-hak pemilik lahan.
