Salah Kaprah, Kuasa Hukum CV INDO RETAIL ABADI GRAND TOSERBA GROUP MAKASSAR Diduga Tidak Paham Soal Ketenagakerjaan 

Fajarinfoonline.com,”Makassar,SulSel, – karena menuduh bahwa Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh SERIKAT PEKERJA dengan PARTAI BURUH dianggap sebagai kepentingan politik dan tidak memahami mekanisme UU

Ketenagakerjaan. Ketua DPW FSPMI SULSEL FADLI YUSUF mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PARTAI BURUH dan SERIKAT BURUH sudah sesuai mekanisme Undang undang ketenagakerjaan dimana Pengusaha dalam Hal akan melakukan Pemutusan di Hubungan Kerja wajib terlebih dahulu melakukan upaya upaya pencegahan dan perundingan

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 37 dan pasal 39. Selain itu para Pekerja tidak patut dihalangi dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan perjanjian bersama yang telah ditandatangani oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja dalam melakukan kegiatan Serikat Pekerja sesuai surat permohonan dispensasi yang diajukan oleh Pekerja kepada pimpinan Toko Indomode Alauddin.

Sehubungan dengan pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Toko Indomode Alauddin bahwa Para karyawan dan karyawati toko Indomode telah diberikan gaji atau upah sesuai UMK Makassar adalah tidak benar karena faktanya hanya beberapa orang saja dari karyawan dan karyawati Toko Indomode Alauddin maupun Toko Grand Toserba group Makassar yang menerima upah sesuai UMP dan Bukan UMK,

Baca:  Polemik Soal Pantun Baharuddin, Al Asari Itu Bentuk Dari Kejujuran Calon Pemimpin

Meskipun mereka telah mengabdi dan bekerja selama belasan bahkan ada yang telah 20 tahun bekerja, belum lagi para karyawan dan karyawati ini masih banyak yang belum didaftarkan ke dalam program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Pihak Kuasa Hukum diduga melakukan kebohongan publik yang mengatakan bahwa semua karyawan dan karyawati yang bekerja di Grand Toserba group Makassar

Telan menerima upah sesuai UMK. hal ini membuktikan bahwa Pihak Pengusaha melalui kuasa hukumnya melakukan kebohongan dengan memutar balikkan fakta yang sebenarnya. pihak Kuasa Hukum Pengusaha juga melalui HRD Toko Indomode melakukan upaya penghalang halangan terhadap 36 orang karyawan dan karyawati yang tergabung dalam SERIKAT PEKERJA untuk masuk bekerja dengan alasan mereka dianggap telah melakukan aksi demonstrasi dan merugikan

Baca:  Panglima TNI dan KapolriTinjau Pelaksanaan Isolasi Terintegrasi (Isoter) di Asrama Haji Sudiang Makassar.

Perusahaan atau Toko akibat aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja karena Menuntut hak normatif. Partai Buruh dan Serikat Pekerja menduga bahwa justru pihak Kuasa Hukum Pengusaha yang melakukan Penghalang halangan untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial dengan melakukan intimidasi demosi dan AKSI tandingan terhadap

Pengurus Serikat Pekerja dengan menyewa dan mendatangkan oknum PAM SWAKARSA dari beberapa organ LSM dan Organ lain untuk dibenturkan dengan Para Pekerja yang menjalankan Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahwa ada akibat yang mempengaruhi pengunjung Toko dan dianggap oleh Pengusaha telah menimbulkan kerugian adalah bukan tanggung jawab para Pekerja yang sedang menjalankan kegiatannya sesuai dengan mekanisme undang undang. Sikap arogansi dan tindakan yang dilakukan oleh Pengusaha justru adalah upaya pelanggaran Hak Berdemokrasi dengan melarang para karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Sampai hari ini masih banyak karyawan dan karyawati Toko yang bekerja di beberapa Toko dalam naungan badan Usaha CV INDO RETAIL ABADI GRAND TOSERBA GROUP MAKASSAR belum diberikan hak normatifnya, baik Upah Minimum (UMK/UMP), BPJS KESEHATAN dan BPJS ketenagakerjaan.

Baca:  Mantan Bupati Serahkan Memori Jabatan.

Hal ini telah dikonfirmasi ke kantor BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan oleh Pengurus DPW FSPMI SULSEL melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Ibu Indah Pegawai Kantor BPJS kesehatan Kantor Cabang Makassar.karyawan dan karyawati yang bekerja di Grand Toserba group saat ini rata rata masih menerima upah sebesar 2,6 juta dan 2,7 juta sedangkan UMP di sulsel sebesar 3.295.000,- ini membuktikan bahwa apa yang di sampaikan oleh pimpinan indo mode melalui kuasa hukumnya adalah tidak benar.

Laporan,”Tim

Tinggalkan komentar