Satres Narkoba Polres Bone Amankan Sabu seberat 2 Kilogram ribuan pil ekstasi

Fajarinfoomline.com,”Bone – Dua kasus narkoba dipekan terakhir 2023 berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone dari pengungkapan tersebut barang yang diamankan yakni 2 kilogram narkoba, Selasa 31/01/2023.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan, dua kasus tersebut diungkap pada 24 dan 28 Januari di dua lokasi berbeda. Dua orang dibekuk dalam operasi itu.

Dijelaskan Arief, pada tanggal 24 Januari ditangkap pelaku IM (38), warga Dusun Sura Desa Lilinang Ajangale Kecamatan Ulaweng, Bone. IM ditangkap lewat proses teknik under cover. Ia diciduk saat bertransaksi dengan petugas yang sedang menyamar.

Baca:  Diduga Mandek di Meja Penyidik Mawan SH Minta Kejagung RI Copot Kejari Raha

Dari tangan IM ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 92.7923 gr, 1 buah tas selempang boneka warna krem dengan tali warna merah serta sebilah senjata tajam jenis keris.

Pengakuan pelaku, diketahui masih ada sabu miliknya yang disimpan di rumahnya. Tidak menunggu lama, anggota kepolisian kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di Dusun Sura, Desa Lilinang Ajangale, Kecamatan Ulaweng.

“Di sana berhasil diamankan barang bukti berupa 1 kotak plastik warna hijau yang berisi 1 saset ukuran besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 43.8987 gr,” papar Arief.

Baca:  Ada Apa !!! PD Pasar Raya Makassar akan melakukan pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar

Dari pengakuan pelaku kata Arief, sabu yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dan 2 diperoleh dari seorang perempuan berinisial CM yang berdomisili di Kota Medan, empat hari berselang, tepatnya tanggal 28 Januari 2023, polisi kembali membekuk seorang bandar narkoba, pelaku berinisial NC.

Ia ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Bone di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. NC juga ditangkap lewat proses under cover buy. Tim menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg (bruto).

Baca:  Patroli Preventif Sat Samapta Polres Takalar Sambangi Pelajar di Jam Pulang Sekolah

“Kemudian dari pengakuan pelaku bahwa masih ada ekstasi yang disembunyikan di Kecamatan Palakka, dan pada saat itu Tim melakukan penggeledahan dan benar adanya yaitu sebanyak 9 bungkus pil ekstasi warna abu abu sebanyak 2.300 butir (bruto). Pelaku berperan sebagai sebagai kurir antarprovinsi dan sementara bandarnya AB dinyatakan DPO,” jelasnya

( Muh. Tahir ka.biro)

BERITA TERKAIT