Fajarinfo@online.com,” Dalam rangka Penyamaan Pemahaman terhadap Penatalaksanaan Penjaminan Kasus Kecelakan LaLu Lintas pada Peserta JKN-KIS serta Masyarakat umum Pihak Jasa Raharja bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melakukan Sosialisasi kepada Seluruh Pihak Rumah Sakit RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba”
Dalam Giat ini berlangsung di Ruang Rapat RSUD Sulthan Dg Radja. Dari Jasa Raharja Taufan. S.Sos Yang Pemateri Penanggung Jawab KPJR Tk II Bantaeng, Dari BPJS dr. Muhayyina Wahidah Sebagai Kabid Penjamin Manfaat Rujukan serta Wadir Pelayanan RSUD Bulukumba dr. Rismawati dalam sosialisasi tersebut Taufan Mengatakan bahwa Semua Korban KLL yang mendapatkan Perawatan di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba adalah Penjamin pertama Jasa Raharja dengan Plafond Maksimal 20.000.000 setelah itu baru di alihkan untuk peserta BPJS Kesehatan, BPJS TK, Taspen dan Asabri. dan Menyampaikan ke Pihak RS khususnya di Bagian IGD agar Pasien KLL yang mengalami Laka Lantas agar sgera melaporkan Ke Pihak Kepolisian khususnya di Bagian Lalu Lintas agar mendapatkan Kepastian Jaminan dari Jasa Raharja sesuai amanah UU 34/1964 Beliau menambahkan bahwa Jaminan dari Jasa Raharja adalah bersumber dari Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk itu di himbau agar Segera Melunasi Pajak Kendaraan nya yang Sudah jatuh Tempo
Dr Muhayyina mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini akan dilaksanakan Juga di Empat Kabupaten yaitu Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto dan Kep Selayar bersama Pihak Jasa raharja
Kepala PT. Jasa Raharja Hendriawanto mengatakan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sulsel Khususnya Korban Laka lantas yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dan juga bisa tertib membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu demi pembangunan serta keselamatan bersama.
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN
Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar Telepon : 0411 – 872988
Website : www.jasaraharja.co.id
