SPBU Ar Hakim Medan Diduga Langgar Aturan, Pertamina Patra Niaga Siap Tindak Tegas

 

 

Fajarinfoonline.com,”Medan, Minggu – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dengan nomor registrasi 14.202.140, kembali menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat masih nekat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi menggunakan jerigen, meskipun larangan resmi telah diterapkan.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, aktivitas penjualan Pertalite dengan jerigen masih berlangsung secara terbuka hingga malam hari pada Sabtu (08/05/2025). Beberapa konsumen bahkan terlihat melakukan penyulingan di area sekitar SPBU. Meskipun setelah adanya pemberitaan kegiatan tersebut tampak dihentikan, namun modus penyaluran BBM bersubsidi diduga tetap berlangsung dengan cara terselubung.

Baca:  Jumat Curhat bersama Toko Masyarakat, Toko Agama dan Warga Mariso.

Sebelumnya, SPBU ini telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan stok dan denda puluhan juta rupiah karena pelanggaran serupa. Namun, pemilik SPBU diduga mengabaikan teguran dari pihak Pertamina Patra Niaga dan tetap melanjutkan praktik ilegal tersebut.

Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Zaky, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari lembaga yang membawa bukti pelanggaran. Zaky menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakpatuhan SPBU tersebut terhadap aturan yang berlaku dan menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati, menyegel, dan mencabut izin usaha SPBU 14.202.140.

Baca:  Wadirbinmas Ajak Warga Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden

“Kami tidak akan mentolerir SPBU yang kebal hukum dan tetap melakukan penjualan Pertalite bersubsidi dengan jerigen. Ini jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Zaky.

PT Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa sesuai dengan Kepmen ESDM No. 27 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017, pembelian BBM jenis Pertalite (JBKP) dengan menggunakan jerigen atau drum telah dilarang karena termasuk dalam bahan bakar minyak khusus penugasan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca:  KAPOLDA SULSEL GELAR KONFERENSI PERS KASUS TPPO DI SULSEL

Berdasarkan data, kuota Pertalite tahun ini telah ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter (KL), namun realisasi hingga Februari 2022 saja telah mencapai 4,258 juta KL, atau sekitar 18,5% dari total kuota. Jika tidak diawasi ketat, estimasi over-kuota bisa mencapai 26,5 juta KL atau 15% di atas batas yang ditentukan.

Untuk itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap SPBU yang melanggar, termasuk SPBU di Jalan AR Hakim tersebut. Penutupan dan pencabutan izin usaha menjadi langkah tegas untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

(Putri/MH)

 

BERITA TERKAIT