Sudah dibuka pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Buruh.

Fajarinfoonline.com,”Sebagai partai yang sejak awal menegaskan posisinya sebagai partainya kelas pekerja, tentu saja ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Partai Buruh bagi mereka yang hendak maju sebagai calon legislatif.

Sejumlah persyaratan itu, antara lain, tidak pernah melakukan perbuatan/tindakan yang merugikan buruh/pekerja, Serikat Buruh/Serikat Pekerja, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, pekerja migran, pendidik dan pekerja honorer, kaum perempuan, disabilitas, pedagang kecil, orang miskin, dan/atau kelompok masyarakat lain yang melakukan advokasi atau pembelaan terhadap mereka.

Baca:  Kunjungan Dewas BPJS RI Ke BPJS Cabang Makassar Di Dampingi Ketua MOI & Ketua PWMOI Sulsel

Di samping itu, calon yang hendak mendaftar dari Partai Buruh tidak pernah melakukan perbuatan/tindakan korupsi, pelanggaran HAM, menyebarkan pandangan sektarian, menghina SARA, dan melakukan perusakan lingkungan.

Partai Buruh percaya, dengan adanya seleksi yang ketat terhadap rekam jejak calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; kelak akan terpilih wakil rakyat yang menaruh hati dan cintanya untuk kepentingan rakyat.

Dari sanalah kita akan merenda masa depan yang lebih baik lagi.

Baca:  Ahli Pidana Forensik Sebut Dokter Paulus Tidak Langgar Pasal 406 KUHP

Laporan Andi Agung

BERITA TERKAIT