
Fajarinfoonline.com,”Maros— Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kabupaten Maros terus bergulir. Kuasa hukum K. Budi Simanungkalit, SH, MH, menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya sarat tekanan dan mengarah pada upaya pembungkaman.
Dalam keterangannya usai pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, SH, MH, kuasa hukum menilai ada tindakan represif terhadap klien dan keluarganya yang tidak mencerminkan prinsip keadilan.
“Kami tidak akan mundur. Hukum harus berlaku adil untuk semua. Jika pelapor merasa benar, biarkan pengadilan yang menilai. Tapi jangan ganggu keluarga klien saya dengan cara-cara preman,” tegas Budi.
Lebih jauh, Budi menyinggung ketimpangan dalam respons aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Kami mencatat ada inkonsistensi dalam proses hukum. Kami menuntut keadilan yang setara, bukan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkapnya.
Sementara itu, Sule Toding, istri Budiman yang turut diperiksa sebagai saksi, menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur hukum.
“Saya hanya ingin perlindungan. Saya bukan kriminal, saya korban. Jangan ada pembiaran,” ujarnya singkat.
Terpisah kasat Reskrim Polres Maros menyatakan bahwa proses pendalaman kasus akan dilakukan, dan sejumlah pihak yang diduga terlibat akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kami telah melakukan pendalaman terhadap laporan. Langkah pemanggilan kepada para pihak terkait akan segera dilakukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, SH, MH, Senin (21/7).
Laporan Kasus ini merupakan pelimpahan dari laporan budiman S dari polda sulawesi selatan dengan nomor : LI/537/VII/Res.2.5/2025/Diskrimsus tangal 2 Juli 2025