Banding Dikabulkan, Hj. Mira Hayati Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Ilegal
Fajarinfoonline.com,”MAKASSAR – Upaya hukum banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa Hj. Mira Hayati alias Hj. MIRA HAYATI Binti Alm. H. ABU BAKAR dalam perkara peredaran kosmetik ilegal akhirnya mendapat putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar. Dalam Putusan Nomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding … Baca Selengkapnya