DPRD Bukan Lembaga Hukum — Sengketa Tapak Kuda Sudah Final dan Mengikat Secara Yuridis

Fajarinfoonline.com,”𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Langkah DPRD Kota Kendari yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk “menengahi” sengketa lahan Tapak Kuda patut dikritisi secara hukum. Sebab, di balik narasi “mediasi” dan “aspirasi masyarakat”, tindakan ini justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi hukum dan menyalahi batas kewenangan lembaga perwakilan daerah sebagaimana diatur oleh konstitusi dan undang-undang. — ⚖️ 1. … Baca Selengkapnya