Penetapan Non Executable PN Kendari Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Kopperson Siap Tempuh Jalur KY dan PTUN

  Kendari – Penetapan Non Executable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara antara Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson) menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Kopperson, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., yang juga Ketua DPC PERADI Kota Kendari, menilai penetapan tersebut cacat hukum dan tidak memiliki dasar prosedural yang jelas. Dalam konferensi pers … Baca Selengkapnya