Kuasa Hukum Nilai Pengambilalihan Pasar Butung Prematur dan Berpotensi Abuse of Power
MAKASSAR — Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar menilai kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Wali Kota Makassar terkait rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sebagai tindakan prematur, keliru, dan berpotensi merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Hal tersebut disampaikan pada Kamis (18/12/2025). Menurut Kuasa Hukum, pengelolaan Pasar Butung telah … Baca Selengkapnya