Pemilik Lahan di Gowa Ajukan Sporadik, Kelurahan dan Kecamatan Enggan Menandatangani

Fajarinfoonline.com,”Gowa– Seorang warga Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Koya Binti Manrau, mengalami kendala dalam pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Meskipun memiliki dokumen administrasi yang lengkap, pihak kelurahan dan kecamatan enggan menandatangani dokumen tersebut tanpa alasan yang jelas. Menurut Hadi Soestrisno, SH, kuasa hukum Koya Binti Manrau, kliennya memiliki bukti yang … Baca Selengkapnya