Fianus Arung : HGU Kopperson Tetap Ada, Sehingga Surat Non Eksecutable Tidak Bisa Membatalkan Penetapan Sita Ekseskusi
KENDARI-Kepemilikan HGU oleh Kopperson sesuai surat dari kanwil BPN Sultra belum pernah dicabut , sehingga penetapan Non Eksekutable oleh PN Kendari hanya bersifat administratif dan masih bisa dibatalkan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Kopperson Fianus Agung. Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan Perempangan Soenanto (Kopperson) tidak pernah dicabut. Hal tersebut dibuktikan … Baca Selengkapnya