
Makassar — Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 26 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai. Aksi tersebut akan dipusatkan di Polrestabes Makassar dan depan Grand Maleo Hotel Makassar.
Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk desakan terbuka kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti secara serius laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan prostitusi terorganisir yang diduga beroperasi melalui Karaoke “37” yang berada di lingkungan Grand Maleo Hotel Makassar.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi awal Koalisi Lintas Mahasiswa, Karaoke “37” diduga beroperasi di beberapa lantai hotel, di antaranya lantai 3 dan lantai 5. Tempat hiburan tersebut disinyalir menyediakan Lady Companion (LC) yang tidak hanya berperan sebagai pemandu hiburan, melainkan diduga kuat mengarah pada praktik perbuatan asusila hingga transaksi seksual berbayar dengan memanfaatkan kamar hotel sebagai sarana.
Selain dugaan tindak pidana tersebut, Koalisi Lintas Mahasiswa juga menyoroti aspek legalitas usaha. Karaoke “37” diduga tidak mengantongi izin usaha karaoke yang sah, sehingga keberadaannya dinilai melanggar ketentuan perizinan dan patut dipertanyakan secara hukum.
“Kami mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Pihak-pihak yang terbukti memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik ini harus ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Laaaji Renhoat, Kepala Bidang Advokasi dan Pelaporan Koalisi Lintas Mahasiswa.
Lebih lanjut, Koalisi Lintas Mahasiswa menuntut agar aparat penegak hukum merekomendasikan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha Karaoke “37” sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya menjaga moral dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar.
Aksi tersebut direncanakan akan melibatkan sekitar ±50 orang massa aksi dan akan dilaksanakan secara tertib serta damai sebagai wujud kontrol sosial mahasiswa terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum dan tindakan nyata dari aparat, demi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Narahubung:
Laaaji Renhoat
Kabid Advokasi dan Pelaporan
Koalisi Lintas Mahasiswa
📞 0821-9198-8883