Pengungkapan Kasus Narkoba Kembali Terjadi

fajarinfo@online.com,”Makassar -Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Inggaba Bali* bersama Tim.

*A. TEMPAT KEJADIAN PERKARA :
Jl. Poros Pare Tanrutedong Kab. Sidrap.

*B. WAKTU KEJADIAN :*
Rabu 5 Oktober 2022, Pukul 16.30 Wita.

*C. IDENTITAS PELAKU :*
Nama *AA,* Umur 46 Tahun, Agama Islam, Pelerjaan Petani.

*D. BARANG BUKTI :*
*(1)* 9 (sembilan) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,4 Gram
*(2)* Uang tunai sebanyak Rp. 1,900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah),
*(3)* 2 (dua) buah hp
*(4)* 1 (satu) set alat isap shabu,
*(5)* 2 (dua) buah korek gas
*(6)* 1 (satu) buah KTP
*(7)* 2 (dua) buah dompet
*(8)* 1 (satu) buah tempat cas warna oranye.
*(9)* 1 (satu) buah buku rekening.

Baca:  Pencanangan Vaksinasi Covid-19, Kapolres Sinjai Ikuti Vaksin Di RSUD Sinjai.

*E. TINDAK LANJUT :*
Selanjutnya terduga pelaku *AA* di bawa ke Kantor *Ditresnarkoba Polda Sulsel* untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

*F. PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

*G. DOKUMENTASI :*
Terlampir

Demikian kami sampaikan kepada *Jenderal* sebagai laporan ungkap Tipidnarkoba Polda Sulsel.

*KRONOLOGI KEJADIAN :*

Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 wita Tim unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel dipimpin AKP INGGABA BALI menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Jl. Poros Pare Tanrutedong Kab. Sidrap, kemudian Tim dipimpin Kanit 2 AKP INGGABA BALI berangkat menuju TKP. Tepat Pukul 16.30 wita dilakukan penangkapan dan pengeledahan di Jl. Poros Pare Tanrutedong Kab. Sidrap, dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Sachet plastik bening yang berada di tangan kanan milik Lk. AA selanjutnya di temukan lagi barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) Sachet plastik bening di samping ranjang tidur kamar milik Lk. AA. Selanjutnya Lk. AA di bawa ke posko untuk di introgasi dan di mintai keterangan.

Baca:  Melalui Jumat Curhat, Kapolsek Bontoala Tampung Aspirasi Warga

Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan dari Lk. AA diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diakui Lk. AA milik Lk. RS ( DPO dalam pengembangan Lidik) yang diduga berada di daerah Rappang Kab. Sidrap.

*BARANG YG DIAMANKAN :*
1. 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,4 ( enam koma empat ) gram,
2. 1 (satu) buah Skill,
3. 2 (dua) Klip penuh sachet plastik bening,
4. 2 (dua) Sachet plastik bening besar kosong,
5. Uang tunai sebanyak Rp. 1,900.000,- (satu koma sembilan juta rupiah),
6. 2 (dua) buah hp merk Oppo warna navy blue dan hp Nokia senter warna hitam,
7. 1 (satu) set alat isap sabu,
8. 2 (dua) buah korek gas beserta kompornya yang terbuat dari Kaleng bekas minuman dan plastik,
9. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hitam,
10. 2 (dua) buah dompet warna hitam,
11. 1 (satu) buah tempat cas warna orens,
12. 1 (satu) buah ktp milik Lk. AA,
13. 1 (satu) buah buku rekening.

Baca:  Warga Desak BPN Kota Makassar Aktifkan Akun PPATS Kantor Camat Tamalate yang Tidak Aktif

Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti tersebut dibawah ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

BERITA TERKAIT