Mada LMP Sultra Desak Walikota Kendari Cabut Izin RICH Club

 

 

KENDARI – Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Sulawesi Tenggara (LMP Sultra) secara tegas mendesak Walikota Kendari bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kendari untuk segera mencabut izin operasional RICH Club Kendari serta menjatuhkan sanksi berat kepada pengelolanya. Desakan ini muncul menyusul temuan dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan ketenagakerjaan yang dilakukan tempat hiburan tersebut.

Ketua Umum Mada LMP Sultra, Ferdinansyah Tombili, menegaskan bahwa apabila terbukti benar RICH Club tidak mengantongi dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) maupun tidak menyusun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak (PKWT) yang sah sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan sama sekali bagi Pemerintah Kota Kendari untuk tetap mempertahankan izin usaha tempat tersebut.

“Jika benar RICH Club tidak memiliki WLKP dan PKWT, maka tidak ada alasan bagi pemerintah kota dalam hal ini Walikota Kendari untuk mempertahankan izinnya,” tegas Ferdinansyah.

Selain persoalan ketenagakerjaan, LMP Sultra juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera turun tangan melakukan pengawasan dan audit mendalam terhadap laporan perpajakan yang disampaikan oleh pihak RICH Club.

“Kami menduga keras adanya pemalsuan atau manipulasi laporan pajak yang dilakukan oleh manajemen RICH CLUB Kendari. Apabila dugaan penggelapan pajak benar terjadi, maka hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana, dan tidak ada alasan untuk tidak mencabut izin operasional sekaligus memproses hukum hingga menangkap dalang oknum manajemen yang bertanggung jawab atas pembuatan laporan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ferdinansyah juga mengungkap adanya dugaan kuat bahwa manajemen RICH Club tidak memberikan perlindungan terkait jaminan kesehatan maupun keselamatan kerja, termasuk kelalaian mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelalaian perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius:

Sanksi tidak memiliki atau tidak melaporkan WLKP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan seluruh data ketenagakerjaannya kepada pemerintah. Jika lalai atau mengabaikan kewajiban ini, izin operasional perusahaan berisiko dibekukan atau dicabut, serta tidak akan mendapatkan pelayanan publik apapun dari instansi pemerintah.

Sanksi tidak memiliki PKWT yang sah
Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, apabila perusahaan tidak membuat kontrak kerja tertulis atau menyusunnya tidak memenuhi syarat undang-undang, maka secara hukum seluruh pekerja otomatis berstatus sebagai karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Para pekerja juga berhak menuntut hak-haknya seperti pesangon, kompensasi, dan tunjangan yang setara dengan hak karyawan tetap melalui jalur hukum.

Di akhir pernyataannya, Ferdinansyah Tombili berharap Pemerintah Kota Kendari dapat lebih selektif dan sigap dalam meninjau serta mengawasi setiap investor yang beroperasi di wilayahnya. Ia mengingatkan agar jangan sampai kepentingan pendapatan asli daerah justru mengorbankan nasib putra-putri terbaik daerah yang bekerja di Bumi Anoa.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. Demi menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kode etik jurnalistik, Redaksi KL TV INDONESIA.COM tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi resmi.

Laporan Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *