MAKASSAR — Kuasa hukum Risma, Advokat Irfan Harris, menyoroti dugaan adanya pemaksaan, tekanan psikis hingga praktik pinjaman dengan bunga yang dinilai memberatkan dalam persoalan tagihan Rp148 juta yang dikaitkan dengan Patta Bulaeng.
Irfan Harris menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai perkara utang piutang semata. Menurutnya, apabila dalam proses penagihan ditemukan unsur ancaman, pemaksaan, kekerasan atau tekanan untuk memperoleh keuntungan maupun pembayaran, maka perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum pidana.
“Kami melihat persoalan ini secara utuh. Bukan hanya soal angka Rp148 juta, tetapi juga bagaimana kewajiban tersebut muncul dan bagaimana proses penagihannya. Kalau ada pemaksaan, ancaman atau tekanan psikis, tentu harus dilihat dari aspek pidananya,” ujar Irfan Harris.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, perkembangan hukum pidana nasional perlu menjadi perhatian dalam melihat praktik penagihan utang maupun transaksi pinjaman yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Namun, Irfan menegaskan bahwa penyebutan pemerasan, pemaksaan maupun praktik rentenir tidak dapat serta-merta dilekatkan kepada seseorang tanpa pembuktian.
“Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Semua harus dilihat dari bukti, hubungan hukumnya, isi kesepakatan, jumlah uang yang sebenarnya diterima, perhitungan kewajiban, bunga, serta cara penagihannya,” jelasnya.
Menurut Irfan, apabila suatu transaksi disertai kondisi yang sangat memberatkan, penyalahgunaan keadaan, atau mekanisme pembayaran dengan bunga yang mencekik, hal tersebut perlu ditelusuri secara hukum untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Ia menyebut pihaknya sedang mengumpulkan bukti berupa dokumen transaksi, komunikasi serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau setelah kami pelajari terdapat dugaan tindak pidana, kami siap menempuh langkah hukum dan melaporkannya kepada Polda Sulsel,” tegas Irfan.
Irfan juga meminta agar proses penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak menggunakan tekanan terhadap pihak yang ditagih.
Sementara itu, pihak Patta Bulaeng tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar tagihan Rp148 juta, termasuk bukti transaksi, perjanjian, perhitungan kewajiban serta proses penagihan yang dilakukan.
Hingga adanya proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tindak pidana.
Syahrir Beta





