
Fajarinfoonline.com,”Pinrang-sangat miris dengan kronologi lahirnya kelangkaan bbm jenis solar di kota pinrang sampai melahirkan keterlantaran rakyat kecil di karenakan adanya mafia bbm jenis solar di kota pinrang yakni BD DI jalan lingkar .KETUA LP3-N Mendesak Para APH khususnya Unit tipiter Polres Pinrang sampai kasat Reksrim .agar menindak tegas para mafia minyak jenis solar .Ironisnya lagi Para mafia bbm jenis solar ini bermoduskan dengan memakai barkot serta rekomendasi dari pertanian dan perikanan ,ungkap Irwan Mote.Ketua LP3-N ,.

Kalau sampai terbitnya pemberitaan ini belum juga dari pihak APH menindak tegas Para Mafia minyak jenis solar yakni BD Sebagai biq bos di kota pinrang.maka kami akan meminta ditindak tegas oleh pihak APH lewat pemberitaan lebih lanjut sampai ke tingkat Mabes,Ucap Irwan Mote LP3-N..
Lanjut Lagi UUD NO 22 TAHUN 2021 Tentang Migas dan juga Perkap No 36 tahun 2024 tentang tugas pokok kepolisian Ungkap Irwan Mote.LP3-N.
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hampir semua SPBU Di kota pinrang di kuasai oleh para Mafia BBM Jenis Solar Sampai Para pengendara roda empat atau para kelompok tani pada kesulitan untuk mendapatkannya solar untuk kebutuhan di akibatkan Para Mafia Bbm jenis solar.
Laporan,” Tim
Sumber,” Irwan Mote