BUTON UTARA — Polemik penertiban kapal pelingkar di wilayah Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, kembali memanas.
Penggiat hukum sekaligus advokat muda, La Ode Harmawan, S.H. alias Mawan, secara terbuka mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Ir. H. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., IPU mengevaluasi kinerja pimpinan Satuan Pengawasan (Satwas) PSDKP Kota Kendari.
Mawan bahkan meminta agar pimpinan Satwas PSDKP Kendari dicopot apabila terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam penanganan kapal-kapal pelingkar di Buton Utara.
Sorotan tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai dugaan penahanan dokumen kapal pelingkar yang beroperasi di wilayah Kulisusu Utara. Selain itu, Mawan mengaku menerima informasi adanya dugaan penerapan denda terhadap sejumlah pemilik kapal.
Yang menjadi pertanyaan Mawan bukan sekadar soal penertiban, melainkan dasar hukum dan mekanisme tindakan tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai aturan.
Tetapi masyarakat harus tahu, dokumen ditahan karena pelanggaran apa? Dendanya berdasarkan ketentuan apa? Jangan masyarakat hanya menerima tindakan tanpa mendapatkan penjelasan yang terang,” tegas Mawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Senin (28/9/2026).
Jangan Hanya Kulisusu Utara yang Disisir
Mawan mempertanyakan pola pengawasan Satwas PSDKP Kendari yang menurut informasi yang diterimanya lebih menyoroti kapal pelingkar di wilayah Kulisusu Utara.
Ia meminta PSDKP menunjukkan konsistensi dalam penegakan aturan.
Jika kapal pelingkar dianggap melanggar ketentuan, kata Mawan, maka pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh wilayah perairan dan titik pendaratan hasil tangkapan di Kabupaten Buton Utara.
“Jangan hanya kapal-kapal pelingkar di Kulisusu Utara yang dipersoalkan. Kalau memang mau menertibkan, sisir semua wilayah. Jangan sampai ada kapal yang ditindak, sementara aktivitas serupa di tempat lain dibiarkan,” ujarnya.
Mawan menyebut aktivitas pembongkaran hasil tangkapan oleh kapal pelingkar di wilayah Desa Banu-Banua Jaya sebagai salah satu hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan dari PSDKP.
“Faktanya, menurut informasi yang kami terima, ada kapal-kapal pelingkar yang membongkar hasil tangkapan di wilayah Banu-Banua Jaya. Kalau itu benar, pertanyaannya sederhana: apakah aturan yang diterapkan sama? Kalau sama, kenapa perlakuannya harus berbeda?” katanya.
Ia menilai transparansi diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi di tengah masyarakat mengenai dugaan penegakan hukum yang tebang pilih.
Jangan Sampai Penertiban Mematikan Mata Pencaharian
Di sisi lain, Mawan meminta pemerintah tidak melihat persoalan kapal pelingkar semata-mata dari aspek penindakan.
Menurutnya, aktivitas perikanan di Kulisusu Utara merupakan bagian dari mata rantai ekonomi masyarakat. Tidak hanya pemilik kapal dan nelayan yang terdampak, tetapi juga papalele atau pedagang ikan serta keluarga mereka.
“Di belakang satu kapal ada kehidupan banyak orang. Ada anak yang sekolah, ada yang kuliah, ada cicilan koperasi, ada kebutuhan rumah tangga. Kalau mata pencaharian dihentikan, apa solusi pemerintah?” ucapnya.
Mawan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari tujuan menghadirkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau pemerintah tidak mampu menyediakan alternatif mata pencaharian, minimal jangan membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupannya tanpa solusi yang jelas,” tegasnya.
Pelabuhan Ada, Tetapi Fasilitas Dipersoalkan
Mawan juga menyoroti kesiapan fasilitas Pelabuhan Perikanan Kabupaten Buton Utara.
Menurutnya, keberadaan pelabuhan tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila fasilitas pendukungnya belum mampu memenuhi kebutuhan kapal dan nelayan.
Ia menyebut antara lain persoalan ketersediaan es untuk menjaga kualitas ikan serta kondisi perairan yang dapat menyulitkan kapal bersandar ketika air laut surut.
Kondisi tersebut, kata dia, harus dipertimbangkan sebelum kapal-kapal pelingkar diarahkan untuk melakukan aktivitas bongkar di lokasi tertentu.
“Kalau kapal dari Waode Buri harus menuju Mina-Minanga, kemudian fasilitas es belum tersedia dan kapal kesulitan bersandar ketika air surut, siapa yang menanggung kerugian kalau ikan rusak? Belum lagi tambahan penggunaan bahan bakar,” ujarnya.
Karena itu, Mawan meminta pemerintah daerah tidak sekadar menyatakan bahwa pelabuhan perikanan sudah tersedia, tetapi juga memastikan fasilitasnya benar-benar siap digunakan.
Pemda Diminta Jangan Lepas Tangan
Mawan mengakui bahwa kewenangan pengawasan tertentu berada pada pemerintah pusat melalui instansi terkait.
Namun, menurut dia, Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak boleh sekadar menjadi penonton.
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Utara, kata Mawan, dapat menjalankan fungsi koordinasi dan mediasi dengan PSDKP Kendari untuk mencari jalan keluar dari polemik yang telah berlangsung.
“Memang dinas kabupaten punya batas kewenangan. Tetapi bukan berarti tidak bisa memediasi. Pemerintah daerah harus hadir ketika masyarakatnya menghadapi persoalan seperti ini,” katanya.
Ia meminta Pemda Buton Utara, PSDKP dan seluruh pihak terkait duduk bersama membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Jika Dokumen Masih Ditahan, Mawan Dorong Pengaduan Resmi
Mawan juga mengingatkan pemilik kapal yang merasa dirugikan agar tidak melakukan tindakan di luar hukum.
Sebaliknya, ia mendorong masyarakat menggunakan saluran pengaduan resmi.
Jika dokumen kapal masih ditahan dan tidak ada penjelasan yang dianggap memadai, Mawan menyebut masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, maupun Gubernur Sulawesi Tenggara.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, laporan juga dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang dapat diverifikasi.
“Jangan masyarakat mengambil tindakan sendiri. Gunakan jalur resmi. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan. Kalau ada dugaan maladministrasi, laporkan ke Ombudsman. Kalau ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Menteri KKP Diminta Turun Tangan
Mawan menilai polemik tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
Ia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan perhatian terhadap persoalan yang terjadi di Buton Utara, termasuk memastikan apakah tindakan Satwas PSDKP Kendari terhadap kapal-kapal pelingkar telah sesuai prosedur dan diterapkan secara konsisten.
“Pak Menteri jangan hanya menerima laporan administratif. Kalau perlu turun dan periksa langsung. Apakah benar dokumen kapal ditahan? Apa dasar penahanannya? Apakah denda yang diterapkan memiliki dasar hukum? Dan apakah pengawasan dilakukan secara merata?” tantangnya.
Menurut Mawan, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang kapal pelingkar, tetapi menyangkut kepastian hukum, kesetaraan dalam penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
“Kalau memang ada pelanggaran, tegakkan hukum. Tetapi kalau hukum ditegakkan, tegakkan secara adil dan jangan tebang pilih. Jangan sampai aturan justru menjadi alat yang membuat masyarakat kecil kehilangan mata pencaharian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satwas PSDKP Kota Kendari terkait dugaan penahanan dokumen kapal, penerapan denda, serta tudingan adanya perbedaan penindakan terhadap kapal pelingkar di sejumlah wilayah Buton Utara.
Klarifikasi dari pihak PSDKP dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.
Tim




