10 Tahun Kasus Pengeroyokan Mandek di Polsek Sangatta Utara, Hj. Subaedah: “Kami Butuh Keadilan, Bukan Janji

Fajarinfoonline.com,”Kutai Timur – Sudah satu dekade berlalu sejak kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat secara bersama-sama dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), namun hingga kini belum juga ada kejelasan hukum. Perkara tersebut dilaporkan sejak 26 November 2015 dengan nomor laporan polisi STPL/214/XI/2015/Res Kutim SPKT/SEK SGT KUTIM oleh Ardiyansyah, korban dalam kasus ini, yang juga putra dari Hj. Subaedah.

Subaedah, warga Dusun Kebun Karet, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menuturkan, meski bukti visum dan keterangan saksi telah diserahkan ke polisi, namun sampai hari ini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku berinisial LS dan kawan-kawan yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap anaknya.

Baca:  Rapat Koordinasi persiapan pelaporan aksi ham dan penyampaian data dukung kabupaten/kota peduli ham

“Sudah ada visum, sudah ada saksi, bahkan kami juga menerima SP2HP dari Polsek Sangatta Utara pada 11 Februari 2016. Tapi pelaku masih belum diperiksa, dan kasus ini seperti dibiarkan begitu saja,” ujar Subaedah saat ditemui wartawan, Senin (5/5/2025).

Ia mengungkapkan, pasca-kejadian, anaknya mengalami trauma berat secara psikologis akibat luka serius di bagian pangkal paha yang diduga akibat penombakan oleh pelaku. Trauma ini membuat Ardiyansyah kesulitan menjalani aktivitas normal dan mengalami gangguan emosional hingga kini.

Baca:  Jurnalis Krimsus Present, Pertandingan Domino antar media

“Anak saya sampai sekarang belum pulih secara mental. Dia tidak bisa bekerja, bahkan emosinya tidak stabil. Ini bukan hanya luka fisik, tapi juga luka batin yang dalam,” tambahnya.

Subaedah juga menyayangkan kurangnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil. Ia berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret agar keadilan benar-benar dirasakan oleh setiap warga negara, tanpa pandang bulu.

“Saya hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kami yang kecil ini merasa tidak dilindungi. Pelaku masih berkeliaran, dan belum juga diperiksa. Kami butuh keadilan, bukan janji,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor Pol: LP/220/VI/2015/Kutim/Res Kutim/Sek Sangatta, tertanggal 11 Februari 2016, disebutkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan terdapat rencana pemeriksaan terhadap saksi tambahan.

Baca:  Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Makosat Brimob Polda Sulsel

Namun, saat wartawan Simakberita.com mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus ini di Polsek Sangatta Utara, petugas jaga Aiptu Sarkun mengatakan bahwa Kapolsek tidak berada di tempat karena sedang mengikuti kegiatan lain.

Sementara itu, masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan serius dalam menjamin keadilan bagi rakyat kecil, yang selama ini sering kali terabaikan.

Tim

Tinggalkan komentar