
Makassar – Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Pelatihan Pengelolaan Aset Desa dan Dampak Korupsi Tahun 2026 di Hotel Whiz Prime, Jalan Hasanuddin, Kota Makassar.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Juli 2026 ini diikuti oleh 66 peserta yang berasal dari 33 desa. Para peserta terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, serta bendahara desa yang memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
Acara pembukaan dilaksanakan pada Rabu malam, pukul 20.30 WITA, dan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M.
Dalam sambutannya, Hengky Yasin menegaskan bahwa saat ini desa telah menjadi subjek pembangunan, bukan lagi sekadar objek pembangunan. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah desa harus diimbangi dengan tanggung jawab yang tinggi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
“Desa saat ini menjadi subjek pembangunan. Kewenangan dan kebijakan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah desa tentu memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab yang besar. Salah satunya dalam penggunaan Dana Desa serta pengelolaan aset-aset desa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang baik terhadap aturan dan mekanisme pengelolaan aset desa agar aparatur desa tidak terjebak dalam penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Kita harus memahami dengan baik bagaimana memanfaatkan dan mengelola aset desa. Jika tidak dipahami dengan benar, terkadang kita bisa terjebak dengan kewenangan yang kita miliki,” tambahnya.
Selain Wakil Bupati Takalar, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kepala Bidang Aset dari BPKAD/BPAD, Direktur Pengurus DPP LAKINDO Irwan Hasan Tiro, serta Direktur DPW LAKINDO Sulawesi Selatan, Rapiuddin Maddo, S.Pd.I., M.M.
Melalui kegiatan ini, LAKINDO Sulawesi Selatan berharap para aparatur desa dapat meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan aset desa yang transparan, akuntabel, serta memahami dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik korupsi, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Laporan: Syahrir Beta / Zainal






