Keluh Kesah Warga Kelurahan Malake Soal Proses Pengurusan Hak Waris Tanah

 

Wajo – Seorang warga Kelurahan Malake, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, bernama Abu Bakar, mengeluhkan proses pengurusan hak atas sebidang tanah warisan yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Keluhan tersebut disampaikan lantaran adanya banyak nama yang tercantum dalam surat pernyataan ahli waris, sehingga berdampak pada tertundanya proses pembayaran dan penyelesaian administrasi.

Abu Bakar menuturkan, dalam surat pernyataan pengoporan hak tanah tersebut tercantum terlalu banyak nama, padahal menurutnya masih terdapat ahli waris pada garis keturunan ke bawah yang sah dan masih hidup.

Baca:  Ulang Tahun Ke 33 ayu purnama

“Saya keberatan karena nama yang dimasukkan terlalu banyak, sementara ahli waris Saddia masih ada garis keturunan ke bawah, yakni cucu yang masih hidup, yaitu tiga bersaudara dari saya,” ungkap Abu Bakar kepada awak media, Senin (5/1/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, di mana pembagian warisan seharusnya mengikuti garis keturunan yang masih hidup terlebih dahulu sebelum naik ke garis keturunan di atasnya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Malake yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon memberikan penjelasan dan saran kepada pihak yang merasa dirugikan.

Baca:  Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Gelar Webinar Nasional Tema Mewujudkan Kedaulatan dan Ketahanan Pangan Nasional Menuju Indonesia Emas 2024

“Iyye Pak Andi, untuk lebih bagusnya dan jelasnya, mungkin bagi pihak yang merasa kurang puas bisa mengajukan penetapan ahli waris atau pembagian warisan di Pengadilan Agama Sengkang. Supaya semuanya jelas dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kelurahan pada prinsipnya hanya memfasilitasi administrasi berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak, sementara penetapan sah ahli waris merupakan kewenangan pengadilan.

Baca:  CEPATNYA TIM KESEHATAN SATGAS YONIF 126/KC BERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA KEPADA MASYARAKAT DI PERBATASAN PAPUA

Kasus ini menjadi gambaran bahwa persoalan warisan masih kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya ketika tidak adanya kesepakatan antar ahli waris. Pemerintah setempat pun mengimbau agar masyarakat menempuh jalur hukum yang tersedia demi kepastian dan keadilan bagi semua pihak.

(Tim)

Tinggalkan komentar