
Makassar — Dugaan praktik peredaran narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kian menguat dan menempatkan institusi pemasyarakatan tersebut dalam sorotan tajam publik. Informasi yang berkembang tidak lagi menggambarkan insiden kecolongan semata, melainkan mengarah pada dugaan pembiaran sistemik yang membuat rutan disinyalir berubah fungsi menjadi ruang aman bagi peredaran narkotika.
Pola peredaran yang disebut berlangsung berulang dalam kurun waktu yang tidak singkat serta diduga diketahui luas di lingkungan internal rutan memunculkan pertanyaan serius terkait integritas pengawasan dan kepemimpinan lembaga tersebut.
Sorotan keras datang dari LSM Baladika Adhyaksa Nusantara. Organisasi ini mengaku menerima informasi kuat terkait dugaan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas I Makassar, khususnya yang berpusat di Blok F dan Blok G.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Baladika Adhyaksa Nusantara, A. S. Masrah. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kelalaian biasa.
“Jika peredaran narkoba bisa berjalan dari balik jeruji besi, menggunakan kamar-kamar tertentu, dan berlangsung tanpa hambatan berarti, maka ini adalah kegagalan pengawasan yang serius dan patut diduga sebagai pembiaran sistemik,” tegas A. S. Masrah.
Ia menilai situasi tersebut sangat berbahaya, mengingat rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berpotensi menjadi simpul baru jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Baladika Adhyaksa Nusantara, peredaran sabu di dalam Rutan Kelas I Makassar diduga melibatkan sejumlah tahanan berinisial UB, AC, dan NR. Ketiganya disebut memiliki peran dominan dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam rutan.
Tak hanya itu, para tahanan tersebut juga diduga memperoleh perlakuan serta fasilitas khusus yang berbeda dari tahanan lainnya. Fasilitas yang dimaksud berupa penggunaan kamar-kamar tertentu, yakni Blok G kamar 14 serta Blok F kamar 1, kamar 12, dan kamar 14, yang disinyalir tidak hanya difungsikan sebagai hunian, tetapi juga sebagai titik kendali aktivitas peredaran sabu.
A. S. Masrah menegaskan bahwa informasi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum, namun memiliki bobot yang cukup kuat untuk menuntut pembuktian secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.
“Bantahan normatif tanpa langkah konkret di lapangan hanya akan memperbesar kecurigaan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan saat ini berada pada titik kritis,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Baladika Adhyaksa Nusantara secara tegas mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan investigasi independen, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran pengelola Rutan Kelas I Makassar.
LSM ini juga meminta agar Kepala Rutan (Karutan) dan Kepala Pengamanan (KPLP) Rutan Kelas I Makassar dicopot dari jabatannya apabila terbukti lalai atau melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik peredaran narkoba di dalam rutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas I Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Jika Anda ingin: