Bangunan Lama Dibeli untuk Ruko, Tim Gabungan Pastikan Legalitas Aman

 

Gowa – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) melakukan pengecekan terhadap sebuah bangunan di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang sebelumnya diduga beralih fungsi menjadi gudang.

Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan administrasi perizinan.

Baca:  Penggiat Hukum Mawan, S.H. Soroti Isu Sabung Ayam di Desa Bente, Desak Pemda dan Aparat Bertindak Tegas

Petugas melakukan peninjauan langsung di lokasi serta memeriksa dokumen legalitas bangunan tersebut. Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar terkait dugaan perubahan fungsi bangunan.

Pemilik bangunan, Daeng Sila, sebelumnya menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan lama yang dibelinya untuk dijadikan ruko. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen perizinan perlu dicek kembali mengingat status bangunan sudah ada sebelum dirinya melakukan pembelian.

Baca:  Makassar — Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW di Kelurahan Mangasa, suasana kembali memanas setelah muncul dugaan pelanggaran netralitas oleh beberapa calon. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya aktivitas sensitif terkait pembagian bantuan pemerintah. Dalam percakapan tersebut, seorang warga berinisial K, yang diduga merupakan staf kelurahan sekaligus calon Ketua RT, terlihat membagikan informasi mengenai penyaluran beras bantuan pemerintah kepada warga. Dua calon RT lainnya, berinisial A dan D, juga diduga turut menyampaikan informasi serupa kepada masyarakat. Padahal, mekanisme penyaluran bantuan pemerintah seharusnya tetap berada di bawah kewenangan RT-RW aktif, bukan calon atau pihak lain yang berkepentingan dalam proses pemilihan. Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya karena RT yang saat ini masih menjabat mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran bantuan tersebut. Situasi ini pun memantik kekhawatiran di tengah warga. Dalam masa pemilihan, setiap tindakan yang berkaitan dengan bantuan pemerintah sangat sensitif dan berpotensi memengaruhi pilihan warga. Dugaan bahwa oknum staf kelurahan langsung membagikan informasi tanpa koordinasi membuat situasi semakin memanas dan memunculkan kegaduhan. Jika kejadian seperti ini terjadi di luar momentum pemilihan, besar kemungkinan tidak menjadi persoalan. Namun dalam konteks saat ini, tindakan tersebut dianggap dapat mengganggu kesehatan proses demokrasi di tingkat kelurahan. Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah menegaskan pentingnya pemilihan RT/RW berlangsung sehat, jujur, transparan, dan penuh sukacita, serta menekankan kewajiban seluruh calon untuk menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan program pemerintah sebagai alat kampanye. Hingga kini, pihak kelurahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Warga pun berharap pemilihan dapat tetap berlangsung kondusif dan tidak diwarnai praktik-praktik yang mencederai prinsip demokrasi.

“Ini bangunan lama yang saya beli untuk dijadikan ruko. Soal izin memang perlu dicek kembali,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, dipastikan bahwa bangunan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak tim gabungan menegaskan bahwa kegiatan pengecekan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menjaga ketertiban tata ruang serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai regulasi di wilayah Kabupaten Gowa.

Baca:  Jumat Curhat Bersama Komunitas Motor dan Mobil di Kendari, Wakapolda: Seluruh Keluhan Akan Kami Tindaklanjuti

Tim Media Pwmoi Sulsel

Tinggalkan komentar