Penggiat Hukum Mawan, S.H. Soroti Isu Sabung Ayam di Desa Bente, Desak Pemda dan Aparat Bertindak Tegas

Buton Utara – Penggiat hukum sekaligus advokat muda PPKHI, Mawan, S.H., angkat bicara terkait maraknya informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas sabung ayam di Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Menurut Mawan, pejabat desa memiliki tanggung jawab penuh menjaga wilayahnya dari segala bentuk praktik ilegal. Jika di kemudian hari terbukti ada keterlibatan aparat desa atau pejabat publik dalam kegiatan terlarang tersebut, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca:  Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin

“Kalau ada indikasi dan laporan masyarakat, seharusnya segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas dilarang undang-undang, termasuk sabung ayam,” ujarnya dengan nada tegas saat ditemui di salah satu warkop, Sabtu, 22 November 2025.

Ia mengingatkan bahwa praktik sabung ayam dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Selain itu, pasal 55 KUHP dapat diberlakukan apabila terdapat pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Mawan menilai isu ini menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan desa. Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan, maka selain sanksi pidana, sanksi administratif juga bisa dijatuhkan sesuai peraturan desa maupun regulasi pemerintah.

Baca:  Satuan Narkoba Polres Bulukumba Amankan 9 Shacet Diduga Sabu

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk segera memberikan klarifikasi resmi atas informasi yang berkembang, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Masyarakat ingin kepastian dan ketegasan. Kalau memang ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak ada, sampaikan dengan jelas agar tidak menjadi isu liar,” tegasnya.

Mawan juga meminta Polres Buton Utara untuk merespons cepat laporan dan informasi dari masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Menurutnya, keterbukaan dan tindakan tegas dari aparat akan menjaga rasa percaya masyarakat.

Baca:  PENGURUS DPD HARPI MELATI SUL SEL ( HIMPUNAN AHLI RIAS PENGANTIN INDONESIA SULAWESI SELATAN) Gelar Bagi-bagi Sembako di Depan For Roterdam Makassar

“Polisi punya kewenangan penuh untuk memeriksa setiap laporan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pembiaran. Negara tak boleh kalah dari aktivitas ilegal sekecil apa pun,” ujar Mawan.

Di akhir pernyataannya, Mawan mendorong adanya pengawasan berlapis dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat untuk memastikan penanganan isu ini berjalan sesuai prosedur dan tidak mandek di tengah jalan.

“Pengawasan harus jelas dan berkelanjutan. Jangan sampai kasus seperti ini berhenti tanpa penyelesaian,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar