Penggiat Hukum Mawan, S.H. Desak Kapolda Sultra Copot Ditreskrimsus, Dugaan “Ternak Kasus” LP2B Buton Utara Menguat

Buton Utara — Dugaan praktik “ternak kasus” mencuat dalam penanganan perkara pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung, Kabupaten Buton Utara, yang diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kasus tersebut kini menjadi sorotan tajam publik karena dinilai mandek dan sarat dugaan penyimpangan serius di internal aparat penegak hukum.

Penggiat hukum, Mawan, S.H., mengungkapkan bahwa perkara LP2B Buton Utara telah lama naik ke tahap penyidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan dokumen yang ia peroleh, status penyidikan dimulai sejak 21 Juli 2025 dengan Nomor SP.Sidik/56/VII/RES.5/2025/Ditreskrimsus.
Namun hingga awal tahun 2026, penanganan perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi dan kolusi antara oknum penyidik dengan pihak terduga pelaku.
“Informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat Kabupaten Buton Utara menyebutkan bahwa perkara ini ‘aman’ dan tidak akan berlanjut karena diduga telah terjadi penyerahan uang dalam jumlah besar kepada oknum petinggi di Ditreskrimsus Polda Sultra,” ujar Mawan.

Baca:  Panitia MUSCAB KIWAL Garuda Hitam MPC Gowa Gelar Bazar di Sekretariat Jalan Mangka Dg Bombong

Menurutnya, dugaan tersebut semakin menguat karena informasi berasal dari lingkaran dekat terduga pelaku utama. Bahkan, Mawan mengaku mendengar langsung pernyataan bahwa perkara tersebut telah “diamankan” dengan setoran uang bernilai fantastis.
“Pernyataan yang saya dengar langsung adalah, ‘aman mi perkaranya karena sudah menyetor uang sekitar 3 meter’,” ungkapnya.
Apabila informasi tersebut benar, lanjut Mawan, maka hal ini merupakan bentuk penyimpangan serius dan potret nyata praktik korupsi yang masif di tubuh aparat penegak hukum (APH), khususnya dalam penanganan perkara LP2B di Buton Utara.

Baca:  Alam Rusak, Rakyat Jadi Korban: Ketua Umum Formappel’RI Kecam Oknum Perusak Lingkungan di Sumatera

Atas kondisi tersebut, Mawan mendesak sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Ombudsman Republik Indonesia, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ia juga secara tegas meminta KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sulawesi Tenggara serta jajaran Ditreskrimsus Polda Sultra berinisial D, guna memastikan tidak adanya aliran dana miliaran rupiah sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

“Audit ini penting agar penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara formil, materil, dan etik, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, Mawan juga mendesak Kapolri untuk menarik seluruh personel yang menangani perkara LP2B Buton Utara ke Mabes Polri, khususnya dari Ditreskrimsus Polda Sultra, serta memerintahkan agar perkara tersebut segera diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Baca:  Ketika Fakta Bicara: HGU Koperson Lebih Kuat di Mata Hukum dari SHM RS Aliah

“Penarikan perkara ke Bareskrim Polri penting agar penanganannya lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Menurut Mawan, perkara LP2B Buton Utara sejatinya bukan perkara yang sulit karena pembuktiannya tergolong sederhana. Namun ia menduga adanya kesengajaan dari penyidik Tipidter Polda Sultra dalam mengulur-ulur penanganan kasus, sehingga membuka ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi, hingga dugaan transaksi ilegal.
“Ini adalah potret buruk kinerja Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara di awal tahun 2026,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mawan saat ditemui awak media di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Senin (19/1/2026).

Tinggalkan komentar