
Makassar, Sabtu, 17 Januari 2026 — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) kembali melontarkan kritik keras terhadap kondisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan arah reformasi institusi negara di Indonesia. Dalam rilis pers terbarunya, PBHI menyoroti sejumlah isu krusial yang dinilai mencerminkan kemunduran serius demokrasi dan supremasi hukum.
Salah satu sorotan utama datang dari PBHI Sulawesi Selatan terkait kematian almarhum Afif Siraja. PBHI Sulsel, selaku kuasa hukum keluarga korban, menilai konferensi pers yang disampaikan Polda Sulawesi Tengah justru berpotensi menyesatkan opini publik. PBHI juga mempertanyakan kapasitas serta objektivitas ahli yang dihadirkan kepolisian dalam menjelaskan temuan forensik kasus tersebut.
PBHI menegaskan terdapat sejumlah kejanggalan yang belum terjawab secara transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. PBHI meminta agar kasus ini dibuka secara objektif dan akuntabel, serta tidak ditutup dengan narasi sepihak aparat.
Lebih luas, PBHI menyatakan bahwa tahun 2025 menjadi penanda “matinya HAM” di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam rilisnya, PBHI menyoroti meningkatnya praktik represif aparat negara, termasuk intimidasi, teror, kriminalisasi, hingga pembatasan ruang sipil terhadap warga negara yang menyuarakan kritik.
“Alih-alih memperkuat demokrasi, negara justru semakin mengedepankan pendekatan kekuasaan dan keamanan yang mengabaikan prinsip HAM,” tegas PBHI dalam pernyataannya.
PBHI juga secara khusus mengkritik keberadaan Komisi Reformasi Polri yang dibentuk pemerintah. Lembaga tersebut dinilai tidak memberikan dampak nyata terhadap perbaikan institusi kepolisian. PBHI mendesak Presiden Prabowo untuk membubarkan komisi tersebut karena dianggap hanya sarat gimik, minim substansi, dan lebih sibuk membangun citra melalui konten viral ketimbang menyentuh akar persoalan reformasi Polri.
Selain itu, PBHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengungkap berbagai kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat, baik terhadap aktivis, masyarakat sipil, maupun kelompok rentan. PBHI juga kembali menuntut pembebasan tahanan politik yang dinilai dikriminalisasi karena sikap dan pandangan politiknya.
PBHI menutup rilisnya dengan menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kekerasan negara, menjamin kebebasan sipil, serta mengembalikan agenda reformasi hukum dan HAM sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia.