Lima Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Koalisi Lintas Mahasiswa Geruduk Polsek Panakkukang Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan

 

Makassar – Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Panakkukang pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang telah dilaporkan sejak tahun 2020. Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Aksi KLM, Irwansyah, yang menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan belum memberikan kejelasan kepada pelapor maupun ahli waris.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Pengaduan Nomor: 202/II/2020/SEK PANAKKUKANG tertanggal 25 Februari 2020 yang dibuat oleh almarhum Bustang di Polsek Panakkukang terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan satu unit Toyota Avanza beserta BPKB kendaraan tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga, BPKB kendaraan diserahkan kepada pihak lain dengan alasan membantu proses pengajuan pembiayaan. Namun, BPKB tersebut diduga kemudian digunakan tanpa sepengetahuan pemilik yang namanya tercantum dalam BPKB dan tidak dikembalikan sebagaimana mestinya, sehingga almarhum Bustang menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian.

Menurut pihak keluarga, hingga Bustang meninggal dunia, laporan tersebut belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganannya. Perjuangan untuk memperoleh keadilan kemudian dilanjutkan oleh ahli warisnya, Yusdhi Gani, yang kembali membuat laporan polisi di Polsek Panakkukang agar proses hukum tetap berjalan. Namun, menurut keluarga, hingga saat ini kedua laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum

Dalam orasinya, Ahmad Jaiz menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat berhak diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan KLM merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara yang telah bergulir selama kurang lebih lima tahun.

Selain menyampaikan aspirasi kepada Polsek Panakkukang, Koalisi Lintas Mahasiswa juga meminta BFI Finance agar tidak melakukan pengambilan atau eksekusi terhadap kendaraan yang menjadi objek sengketa. Menurut KLM, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima dari pihak keluarga, pemilik kendaraan yang namanya tercantum dalam BPKB tidak pernah secara langsung menjadikan kendaraan tersebut sebagai objek jaminan fidusia. KLM menduga pengajuan pembiayaan dengan menggunakan BPKB tersebut dilakukan oleh pihak lain, sehingga meminta seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Kami meminta Polsek Panakkukang memberikan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat sejak tahun 2020. Di sisi lain, kami juga mengingatkan BFI Finance agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan sebelum terdapat kepastian hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Ahmad Jaiz

Aksi berlangsung secara damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat penjelasan resmi mengenai status penanganan kedua laporan yang telah diajukan. KLM berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *