
MAKASSAR — Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan kepabeanan dan cukai. Di tengah potensi kebocoran penerimaan negara dan dampaknya terhadap persaingan usaha, Bea Cukai Makassar mengambil langkah tegas dengan memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp46.055.236.100.
Nilai tersebut bukan angka kecil. Dari rangkaian penindakan yang dilakukan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp30.044.794.361.
Angka itu sekaligus menggambarkan besarnya potensi penerimaan negara yang berisiko hilang apabila peredaran barang ilegal tidak diawasi secara ketat.
Tak berhenti pada pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam kasus penindakan melalui pengenaan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Dari penyelesaian enam kasus tersebut, terkumpul denda administratif sebesar Rp307.637.000.
Kebijakan pengenaan denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Bukan Sekadar Membakar Barang Bukti
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal,” ujar Krisna.
Namun, pemusnahan barang ilegal bukan sekadar persoalan menghilangkan barang bukti. Di balik setiap penindakan terdapat persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana memastikan barang ilegal tidak kembali masuk ke rantai distribusi dan merugikan negara maupun pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Krisna menilai penindakan terhadap barang kena cukai ilegal penting dilakukan untuk melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dengan kata lain, pengawasan tidak boleh berhenti ketika barang sitaan dimusnahkan. Mata rantai distribusi barang ilegal dari hulu hingga hilir tetap menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Dimusnahkan dengan Incinerator
Pemusnahan secara seremonial dilaksanakan di Lapangan KPPBC TMP B Makassar.
Sedangkan proses pemusnahan utama dilakukan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa hasil pembakaran kemudian dikelola sesuai ketentuan penanganan limbah yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian akhir pengelolaan barang hasil penindakan setelah seluruh proses administratif dan persetujuan penyelesaian barang dilakukan sesuai ketentuan.
Sinergi Diperkuat, Masyarakat Diminta Berani Melapor
Bea Cukai Makassar juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memutus peredaran barang ilegal.
Krisna menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, hingga masyarakat yang ikut mendukung pengawasan kepabeanan dan cukai.
Masyarakat juga diminta tidak menjadi penonton. Dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai diharapkan segera dilaporkan kepada Bea Cukai melalui layanan narahubung 08114000212 maupun kanal resmi media sosial Bea Cukai Makassar.
Ada tiga pesan utama yang disampaikan Bea Cukai Makassar: masyarakat wajib mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta ikut memberantas rokok ilegal; sinergi antarpemangku kepentingan harus terus diperkuat; dan setiap dugaan pelanggaran perlu segera dilaporkan.
Dengan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp46 miliar lebih dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp30 miliar, penindakan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan barang ilegal bukan perkara administratif semata. Di dalamnya terdapat kepentingan penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini memilih taat aturan.
Kini tantangannya adalah memastikan jalur masuk dan distribusi barang ilegal dapat terus dipersempit, sehingga penindakan tidak hanya menghasilkan pemusnahan, tetapi benar-benar mampu memutus mata rantai peredarannya.





