Advokat Mawan, S.H Desak Kapolda Sultra Copot Kapolres Buton Utara: “Diduga Pelihara Kasus dan Hanya Omon-omon di Media

 

#

 

Buton Utara — Kritikan keras dilayangkan advokat muda, Mawan, S.H, terhadap kinerja jajaran Kepolisian Resor Buton Utara. Pengacara yang merupakan jebolan organisasi advokat PPKHI tersebut menilai penanganan sejumlah perkara di Polres Buton Utara berjalan lamban, tidak jelas, dan jauh dari kepastian hukum.

Menurut Mawan, beberapa unit seperti Pidana Umum (Pidum), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), diduga tidak mampu bekerja optimal. Ia bahkan menyebut pernyataan Kapolres Buton Utara di media mengenai komitmen penyelesaian kasus sebagai “hanya omon-omon tanpa bukti”.

“Yang diselesaikan itu hanya kasus ecek-ecek. Selebihnya hanya pencitraan. Tidak ada langkah nyata menyelesaikan perkara yang mandek,” tegas Mawan saat ditemui di salah satu warkop di Buton Utara, Kamis (20/11/2025).

Baca:  AKSI CEPAT TANGGAP PTPN I LANJUTKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR DI ACEH

Desak Kapolda Sultra Lakukan Pencopotan

Mawan meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kapolres Buton Utara. Ia menilai Kapolres tidak mampu menyelesaikan berbagai kasus yang telah lama mengendap di meja penyidik.

“Jika Kapolda tidak segera mencopot Kapolres Buton Utara, maka saya menilai Kapolda ikut melindungi bawahannya yang bobrok,” ujarnya.

Soroti Penanganan Kasus Kliennya di Unit PPA

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkara kliennya yang sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Buton Utara. Ia mengungkapkan adanya kabar dugaan intervensi dari seorang oknum pejabat tinggi di Buton Utara yang diduga menekan penyidik agar menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, meski alat bukti dinilai tidak mencukupi.

Mawan menyoroti bahwa perkara tersebut tidak memiliki saksi yang valid, sementara visum yang diajukan pelapor dinilai lemah karena dibuat tiga bulan setelah kejadian.

Baca:  Hj.Nurlenni Kahar Sibali Siap Menang Di Tanah Kelahirannya Galesong, Galesong Utara

“Jika benar ada intervensi untuk memaksakan kasus naik ke tahap sidik tanpa alat bukti yang sah, ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan mencederai institusi Polri,” tegasnya.

 

Ingatkan Penyidik agar Tidak Takut Intervensi Pihak Luar

Advokat tersebut mengingatkan penyidik agar selalu berpegang pada aturan hukum, khususnya Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti sah. Ia menegaskan, penetapan tersangka tanpa minimal dua alat bukti yang memenuhi syarat adalah tindakan cacat hukum.

“Jangan ada kongkalikong, jangan memaksakan kehendak. Penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup adalah tidak sah,” katanya.

 

Akan Tempuh Pra Peradilan hingga Laporkan ke Mabes Polri

Baca:  LSM Gempar dan Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pendidikan Menggelar Aksi Demo

Jika Polres Buton Utara tetap memaksakan naiknya perkara ke tahap penyidikan, Mawan memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.

Ia berencana mengajukan Pra Peradilan, serta melapor ke sejumlah lembaga dan institusi, di antaranya:

Divpropam Mabes Polri

Kompolnas

Kabareskrim Polri

Tim Reformasi Polri

Propam Polda Sultra

Irwasda Polda Sultra

Semua laporan tersebut, kata Mawan, juga akan ditembuskan ke Kapolri dan Presiden Republik Indonesia sekaligus mempublikasikannya di media nasional.

Ajak Perbaiki Sistem Penegakan Hukum

Di akhir pernyataannya, Mawan mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas institusi Polri dari intervensi kekuasaan dan tekanan politik.

“Mari kita rawat institusi Polri agar kembali dipercaya masyarakat. Penyidik tidak boleh takut pada intervensi pejabat tinggi atau elit politik manapun,” pungkasnya.

Tim Media

Tinggalkan komentar