
Fajarinfo@online.com,” Selasa, 01 Desember 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum. menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kamanre oleh Unit Pemberantasan Pungli Kab. Luwu

Pada kegiatan tersebut, Kajari Luwu mengingatkan ingatkan agar ASN di Desa, Kelurahan, maupun Kecamatan dalam melaksanakan tugas, fungsi & kewenangannya terutama dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus memberikan KEMUDAHAN & PERCEPATAN layanan tanpa PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) karena pungli oleh ASN termasuk ranah TINDAK PIDANA KORUPSI karena melakukan pemerasan dalam jabatan melanggar pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor sedangkan kalau pelakunya justru oknum yang mengatas namakan LSM atau media dengan meminta sejumlah uang dari pihak pemerintah misalnya Kepala Desa maka Kepala Desa harus berani melaporkan oknum tersebut kepada lembaga penegak hukum.

kejaksaanRI #kejaksaanrb #jaksaagungRI #wakiljaksaagung #badandiklatkejaksaanri #kejaksaanagung #persatuanjaksaindonesia #PJI #kemenpanrb #persatuanjaksaindonesia #jaksamenyapa #kejatisulsel #jaksasahabatmasyarakat #kejariluwu #areaperubahan #zonaintegritas #reformasibirokrasi #wbk2019 #wbk2020 #wbbm2020 #saberpungli #saberpungliluwu.
#IndonesiaMelawanCovid-19