Budiman S: Tuntutan Keadilan atas Kasus Pelemparan Rumah dan Penganiayaan

 

Fajarinfoonline.com,”Maros-Permintaan Evaluasi Proses Penyelidikan atas Kasus Pelemparan dan Penganiayaan di Pekarangan dan Rumah Saya

Kronologi Kejadian – Sabtu, 10 Mei 2025

Sekitar pukul 15.00 WITA, saya, Budiman S, tengah berlatih menembak dengan senapan angin di area pekarangan milik saya sendiri. Beberapa tukang—di antaranya Adam, Angga, Sulkifli, dan Agung—sedang bekerja di rumah tetangga milik Bapak Jumada. Saat saya berlatih, Adam sempat berteriak meminta agar saya berhenti karena ada anak-anak. Namun karena saya berada di lahan pribadi dan tidak melanggar hukum, saya melanjutkan latihan.

Pukul 16.30, mobil patroli Polsek Moncongloe mendatangi rumah saya. Tiga anggota polisi (Andi Irwan, Sukardi, dan satu lagi yang tidak saya kenal) mengonfirmasi laporan tentang aktivitas menembak. Saya kooperatif, memperlihatkan senapan, pompa angin, dan peluru kaliber 4.5 mm. Saya sarankan agar senapan dibawa ke Polsek untuk menjelaskan kepada pelapor, yang diketahui adalah Tia (istri Adam, pekerja cleaning service di Polsek Moncongloe). Namun, aparat menolak membawa senapan, menyebutnya “senapan biasa”, dan meninggalkan lokasi.

Baca:  Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme, Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi

Malam harinya, sekitar pukul 22.30, setelah kembali dari Makassar, saya melakukan patroli kebun untuk mengantisipasi hama babi hutan. Ketika hendak kembali ke rumah, saya mendengar lemparan batu disertai teriakan dari Adam, Sulkifli, Angga, Agung, Jujur, dan Sahrir. Saya sempat menembakkan satu peluru ke udara sebagai peringatan, namun pelemparan semakin intens. Saat mencoba masuk rumah lewat pintu belakang, saya dilempar batu oleh Adam hingga siku kanan saya luka.

Saya segera menghubungi polisi dan mengirimkan foto luka ke call center. Sekitar pukul 23.00, polisi kembali datang, berbincang dengan pelaku, namun tidak mendatangi atau mengamankan saya sebagai korban di TKP. Baru sekitar pukul 00.00, saya dibawa ke Polsek Moncongloe untuk membuat laporan resmi dan diberi surat pengantar visum.

Baca:  LPK IATNA: Tempat Terbaik untuk Belajar Tata Rias Pengantin Gaun Panjang Berkerudung

Namun yang sangat disayangkan:

Para pelaku tidak diamankan di malam kejadian.

Bukti batu dan kerusakan rumah baru dikumpulkan setelah PH saya mendesak keesokan paginya.

Penyelidikan cenderung berat sebelah. Penyidik lebih aktif mengupayakan perdamaian, bahkan menyatakan jika pelaku ditahan, maka saya sebagai korban juga harus ikut ditahan karena pelaku membuat laporan tandingan pada 12 Mei 2025.

Puncaknya, dalam gelar perkara khusus di Polres Maros pada 10 Juli 2025, bukti-bukti tidak dibahas secara objektif. Gelar perkara tersebut tidak mencerminkan upaya penegakan keadilan, melainkan terkesan formalitas belaka.

Baca:  Founder MHDC H. Najmuddin, SE (Jonkol) : Buka Puasa Bersama Untuk Berbagi

Tuntutan Saya:

1. Evaluasi dan audit proses penyelidikan di Polsek Moncongloe atas laporan saya.

2. Tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai atau bersikap tidak profesional.

3. Perlindungan hukum sebagai korban, bukan penekanan untuk berdamai sepihak.

4. Keadilan ditegakkan berdasarkan fakta lapangan, bukti fisik, dan keterangan saksi, bukan sekadar laporan tandingan yang mengaburkan kebenaran.

 

Saya berharap institusi Polri, khususnya jajaran Polda Sulsel dan Polres Maros, dapat menunjukkan bahwa hukum tidak tumpul ke bawah. Saya, warga negara yang taat hukum, menuntut keadilan secara bermartabat.

Hormat saya,
Budiman S
Korban Pelemparan dan Penganiayaan
Rumah & Pekarangan Pribadi – Moncongloe

Tinggalkan komentar