Mencari Keadilan Merasa Di Tipu, Korban Berharap Hukum Ditegakkan

fajarinfo@online.com,” WAJO-Korban dugaan penipuan terus memperjuangkan hak nya atas perbuatan seseorang berinisial (MA) yang di nilai tidak menyenangkan, hingga korban mengalami kerugian 50 juta.

Sebelumnya, perempuan 62 tahun Hj Subaedah selaku korban sudah melapor kasus ini ke polisi dan telah mendatangi SPKT polres wajo, Kabupaten wajo, Sulawesi selatan pada 14 Febuari 2022 berdasarkan Nomor : STTLP/84/II/2022/POLRES WAJO.

Hj. Subaedah kepada awak media pada (8/3/2022) ketika di rumahnya menjelaskan berawal pada saat itu dirinya di tawarin oleh (MA) sebuah bidang tanah dengan ukuran 50 x 60 m3 terletak di Desa Liu, Dusun Turumpakkae, kecamatan Majauleng, kabupaten Wajo, Sulawesi selatan hingga sudah bayar dan ada kwitansi pembayaran sebesar 50Juta yang bertanda tangan di atas materai beserta 2 saksi.

Akan tetapi yang saya terima hanyalah sebuah palsu belaka, saya tak kunjung di berikan AKTA tanah tersebut setelah menunggu berhari – hari,” saya merasa di tipu pak, saya berharap ada keadilan dan ada efek jera untuk pelaku, ini kan masih menimpa saya dan kita juga tak tau apa ada korban lain selain saya,” Paparnya Hj.Subaedah sambil matanya berkaca – kaca.

Menanggapi hal diatas awak media di kutip dari Media Informasi Terkini mendatangi polres wajo pada hari Rabu (9/3/2022) klarifikasi atas kejadian tersebut, saat di konfirmasi penyidik BRIGPOL Randi Adrian terkait perkembangan hasil dari pada aduan Hj Subaedah menjelaskan,” bahwa kami sudah melakukan pemanggilan atas pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan, upaya restoratif justice sudah kami jalankan namun pelapor menolak dan kami sudah kirimkan surat hasil perkembangannya,” Ujarnya.

BRIGPOL Randi, Di singgung terkaid apakah masih terus berjalan kasus yang dialami Hj.Subaedah. Dirinya menjelaskan,” bahwa kami akan bekerja keras dalam hal ini, kami akan berupaya semaksimal mungkin.nanti kita juga akan panggil pihak pihak terkait untuk gelar perkara,” Jelasnya.

Saat awak media menghubungi Hj.Subaedah via telepon selulernya ,ia mengharap dalam masalah yang menimpanya agar di proses dengan serius,dan berharap hukum terus berjalan sampai ada kejelasan penetapan tersangka dari pihak berwajib, tidak adanya tebang pilih dalam hukum harus tegak lurus.

“Saya berharap pak,semoga pihak berwajib tidak ada tebang pilih dan saya berharap ada kejelasan Penetapan Tersangka.Tegas Hj Subaedah

Laporan Tim Forum Insan Pers

Aksi Unjuk Rasa FORDATI Terkait 9 Orang Pemuda Masyarakat Suku Tolaki Yang Di Tangkap Dan Di Tahan.

fajarinfo@online.com,” Konawe,13/03/2021,Beberapa dari Lembaga Adat Tolaki yakni Banderano Tolaki (Bawa’a Pobende Sara’no Tolaki) Sultra,Ta’awa’no Tolaki Sultra
& Ana’ndolaki Mepoko’aso Sultra, Melakukan Aksi Unjuk Rasa
ke Polres Konawe,terkait Pelecehan dan Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Wanita Masyarakat Suku Tolaki,berdasarkan keterangan Korban Pelecehan,terjadi tanggal 22 Januari 2021 yang diLakukan oleh beberapa orang Warga Tani Indah,Kecamatan Morosi,Kabupaten Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berawal dari Kasus Tindakan Pelecehan dan Kekerasan tersebut yang kemudian berlanjut dengan Dugaan Perlawanan Pemuda Suku Tolaki yang sangat Keberatan atas Perbuatan beberapa Orang Warga Tani Indah yang telah melakukan Kekerasan kepada Seorang Wanita Masyarakat Suku Tolaki,berdasarkan Keterangan Keterangan Korban.

Dari Kejadian Dugaan Perlawanan tersebut di Tangkap 9 Orang Pemuda Masyarakat Suku Tolaki,Maka dari beberapa Lembaga Adat Tolaki melakukan Aksi Unjuk Rasa ke Polres Konawe,yang di antara Tuntutan Masa Aksi yaitu Dengan Tegas Menuntut, Menyoroti Pihak Kepolisian agar bertindak Profesional,Tidak Boleh ada Intimidasi kepada Pemuda Tolaki 9 orang yang sudah di Tangkap dan Di Tahan Pihak Polres Konawe.

Dari Beberapa Lembaga Adat Suku  Tolaki tersebut yang melakukan Aksi Unjuk Rasa tergabung dalam FORUM PEMUDA ADAT TOLAKI INDONESIA (FORDATI) dengan tegas Meminta Kepada Polres Konawe Untuk Membebaskan 9 orang yang di Tahan di Polres Konawe.

Adapun Tuntutan Dari Masa Aksi Unjuk Rasa Di Polres Konawe Yaitu :

  • Masa Aksi Unjuk Rasa Meminta Kepada Kapolda Sultra Untuk Mencopot Kapolres Konawe atas Dugaan tidak Profesionalnya Menangani Kasus yang berawal dari Konflik SARA
  • Masa Aksi Unjuk Rasa Meminta Untuk Mencopot Kanit Reskrim Polres Konawe atas Dugaan Kesengajaan Menolak atau Menghalangi-halangi Kuasa Hukum yang di ajukan untuk Mendampingi Proses Hukum atas 9 orang Pemuda yang sudah di Tahan
  • Masa Aksi Unjuk Rasa Meminta Untuk Mencopot Salah Seorang Penyidik Reskrim Polres yang di Duga telah Melakukan Intimidasi Kepada 9 Orang Pemuda yang sudah di Tahan, agar mereka mengakui perbuatan mereka di dalam proses BAP.

Laporan :Bahar Palu

Operasi Yustisi Polsek Segeri Putus Penyebaran Covid 19 di Terminal Segeri.

fajarinfo@online.com,” Segeri Pangkep – Polsek Segeri Di Pimpin Ka SPK Aiptu Hasan bersama Bripka Munassir melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Cegah Penyebaran Covid 19 di Terminal Segeri Kecamatan Segeri. Jumat (05/03/21).

Sementara itu, Kapolsek Segeri Iptu Sumarto mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.

“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.

“Selain diberikan teguran lisan dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuh Iptu Sumarto (Humas Segeri)

Lap,” Andi Baso Paserangi

PEMILIK LAHAN KAVLING DESA MONCONGLOE BULU MEMPERTANYAKAN DENGAN TERJUALNYA KEMABALI LAHAN MEREKA.

fajarinfo@online.com,” Maros-Pemilik tanah kavling Desa Moncongloe Bulu Kab Maros merasa resah dengan adanya pihak kedua yang mengklaim bahwa lahan kavling tersebut sudah di beli.

A salah satu pemilik lahan kavling saat di konfirmasi mengatakan bahwa tanah lahan kavling ini kami sudah membeli kepada almarhum Awat Basahona dan bahkan juga sudah di terbitkan Akte Jual Beli (AJB) di tahun 1993

“Kalau memang tanah ini benar sudah di jual kembali, kenapa kami tidak di informasikan selaku pembeli pertama,” kata pembeli yang tidak ingin di sebut namanya.

Sementara pihak Syamsuddin selaku pengelolah yang diberi kuasa oleh Samsia melakukan keberatan atas kavling yang telah dibelinya.

Menurut beliau tanah kavling itu di belinya dari samsia istri dari almarhum Awat Basahona dengan berdalil di beri kuasa untuk mengelolah lahan kavling tersebut dan setelah kami ketahui bahwa tanah itu sudah ada pemilik pertama maka di stopkannya pembayaran,” bilangnya

Kades Moncongloe Bulu Muh Tahir beserta anggota pendamping desa menghadirkan warga pemilik lahan pertama beserta kedua belah pihak yang berselisih untuk melakukan evaluasi lahan tanah kavling yang di beli oleh saudara Pak Syamsuddin selaku pengelolah

Dengan adanya permasalahan ini, kades Muh Tahir akan memanggil kembali kepada pemilik lahan kavling untuk melakukan pertemuan ke kantor desa Moncongloe bulu Kab Maros.

Laporan : L.Abdul Muarif