
fajarinfo@online.com,” Maros-Pemilik tanah kavling Desa Moncongloe Bulu Kab Maros merasa resah dengan adanya pihak kedua yang mengklaim bahwa lahan kavling tersebut sudah di beli.

A salah satu pemilik lahan kavling saat di konfirmasi mengatakan bahwa tanah lahan kavling ini kami sudah membeli kepada almarhum Awat Basahona dan bahkan juga sudah di terbitkan Akte Jual Beli (AJB) di tahun 1993
“Kalau memang tanah ini benar sudah di jual kembali, kenapa kami tidak di informasikan selaku pembeli pertama,” kata pembeli yang tidak ingin di sebut namanya.
Sementara pihak Syamsuddin selaku pengelolah yang diberi kuasa oleh Samsia melakukan keberatan atas kavling yang telah dibelinya.
Menurut beliau tanah kavling itu di belinya dari samsia istri dari almarhum Awat Basahona dengan berdalil di beri kuasa untuk mengelolah lahan kavling tersebut dan setelah kami ketahui bahwa tanah itu sudah ada pemilik pertama maka di stopkannya pembayaran,” bilangnya
Kades Moncongloe Bulu Muh Tahir beserta anggota pendamping desa menghadirkan warga pemilik lahan pertama beserta kedua belah pihak yang berselisih untuk melakukan evaluasi lahan tanah kavling yang di beli oleh saudara Pak Syamsuddin selaku pengelolah
Dengan adanya permasalahan ini, kades Muh Tahir akan memanggil kembali kepada pemilik lahan kavling untuk melakukan pertemuan ke kantor desa Moncongloe bulu Kab Maros.
Laporan : L.Abdul Muarif