
Fajarinfoonline.com,”Makassar -Sosialisasi peraturan tata ruang dalam peraturan menteri atr/kbpn nomor 11 tahun 2021 tentang cara penyusunan kembali revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang.

wilayah provinsi ,kabupaten,kota dan rencana detail tata ruang,pada kesempatan ini kepala dinas penataan ruang kota makassar memaparkan “OSS (Online Sistem Submission) dimana IMB (Ijin Mendirikan Bangunan ) Sudah akan berubah menjadi PBG(Persetujuan Bangunan Gedung ),olehnya mari kita meningkatkan PENGAWASAN,
tetap kita kerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan tidak mungkin tidak,karena kita tidak mungkin tahu tanah yg bermasalah misal tanah sengketa dll,kata Kadistaru Kota Makassar “.

Sosialisasi hari ini mengundang CAMAT DAN LURAH SEKOTA MAKASSAR , dan Bbrpa kepala dinas dari skpd terkait . Sosialisasi ini bertujuan agar distaru dan seluruh kecamatan dan kelurahan sekota makassar bisa saling bersinergi untuk bersatu padu mencegah pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , oleh karena itu kedepannya pengawasan harus lebih diperketat lagi , sehingga kejadian2 yang tidak diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat bisa diminimalisir, demi Makassar dua kali terus tambah baik ..sama samaki baik..rabu, 17 Mei 2023