Distaru Kota Makassar Sosialisasikan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021

Fajarinfoonline.Com, Makassar – Sosialisasi Peraturan Tata Ruang Dalam Peraturan Menteri ATR/KBPN nomor 11 tahun 2021 tentang Cara Penyusunan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ,kabupaten,kota dan Rencana Detail Tata Ruang, Makassar (17/05/2023)

Kadis Penataan Ruang Kota Makassar memaparkan dengan diberlakukannya OSS (Online Sistem Submission) dimana IMB (Ijin Mendirikan Bangunan ) akan berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ). Perlunya meningkatkan pengawasan dengan tetap kerjasama pihak kecamatan dan kelurahan utk mngetahui tanah yang bermasalah/sengketa.

Giat hari ini mengundang camat dan lurah di kota Makassar dan bbrp kadis dari SKPD terkait . Sosialisasi ini bertujuan  agar Dinas Penataan Ruang dan seluruh kecamatan dan kelurahan bisa saling bersinergi utk bersatu padu mencegah pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , karena utk kedepannya pengawasan akan lebih diperketat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *