
Fajarinfoonline.com,” Makassar – DPP LI -RI Gelar Aksi unjuk rasa di depan kantor pertanahan kota Makassar pada hari Selasa 7 mei 2023
Dewan pimpinan pusat Lingkaran Independen – Republik Indonesia Andi Fajar SH
PERNYATAAN SIKAP:
1. Segera memeriksa dan menangkap oknum-oknum BPN Kota Makassr yang diduga telah
dengan sengaja melakukan kolusi dan nepotisme (persekongkolan) yang mengakibatkan
kerugian masyarakat dengan menerbitkan Sertifikat No.114, tercatat atas nama TJAMA
BÌN BATJO diatas Tanah orang lain.
2. Mengusut Tuntas Oknum-oknum yang mengambil kebijakan yang berujung pada
terjadinya kerugian di masyarakat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan
massif. Diatas tanah ahli waris atas Nama : Tanang Bin Puppa Kohir/persil :1361 CI /87
DI, kampung/blok: Batua / 12, Kelurahan/desa: Tello Baru, Kecamatan : Panakkukang,
Daerah TKIl: Kotamdya Ujung Pandang., Yang mana tanah tersebut dimiliki pada tahun
1942 persil 87 DIl Luas 1.33 Ha terdaftar dan sebagai subyek pajak pertama Saso Bin
Bakkara.,
3. Tangkap Dan Penjarakan Oknum-oknum yang ikut membekingi Kegiatan tersebut.
4. Copot kepala BPN Kota Makassar Yang mana diduga dengan sengaja menyembunyikan
dengan tidak menghadirkan warka / dokumen asal usul terbitnya sertifikat yang mana
kasusnya telah disidangkan di PTUN Makassar berdasarkan Surat Gugatan dengan No.
4/G/2023/P.TUN.Mks. Melawan : Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, di Yang
kami menduga palsu Dengan Sertifikat Hak Milik No.114, Dahulu Kel.Tello Baru sekarang
Kel.Panaikang, Tertanggal, 7-8-1980, Gambar Situasi No.1376, Tertanggal, 15-12-1976,
Seluas 4.477 M2, tercatat atas nama TJAMA BIN BATJO. Yang kami menduga salah
OBJEK.
5. Kami meminta pihak kantor BPN kota Makassar agar koperatif, dengan menghadirkan
didalam persidangan warka dengan Sertifikat Hak Milik No.114, tercatat atas nama
TJAMA BIN BATJO, yang mana kami menduga dasar dari pembuatan sertifikat tersebut
cacat didalam prosedur, permohonan pembuatan sertifikat diatas tanah milik para ahli
waris atas Nama: Tanang Bin Puppa Kohirlpersil: 1361 CI/87 DI,

6. Kami Meminta kepada kepala kantor BPN kota Makassar agar dapat membatalkan
sertifkat yang terbit dari pecahan Sertifikat dengan No. 114.
7. Kami meminta kepada pihak kepala kantor BPN kota Makassar Agar Dapat
mengembalikan tanah milik ahli waris Nama : Tanang Bin Puppa Kohir/persil : 1361 CI /
Tello Baru, Kecamatan
87 DIl, kampung/blok: Batua / 12, Kelurahan/desa
Panakkukang, Daerah TK.l : Kotamdya Ujung Pandang., Yang mana tanah tersebut
dimiliki pada tahun 1942 persil 87 DIl Luas 1.33 Ha terdaftar dan sebagai subyek pajak
pertama Saso Bin Bakkara.
8. Bahwa kasus tersebut kami telah melaporkan kepada pihak penegak hukum (APH) Polda
SulSel dan Kejati Sulsel, dalam Bentuk Laporan PTaduan yakni diduga dasar kepemilikan.
Laporan Tim