Dua Surat Bertanggal Sama dari PN dan BPN Kendari Picu Amarah KOPPERSON, Tapak Kuda Kembali Memanas

 

 

Fajarinfoonline.com,”KENDARI — Suasana di Kantor Pertanahan Kota Kendari, Senin (10/11/2025) pagi, berubah tegang. Puluhan massa dari Koperasi Perikanan dan Perempangan (KOPPERSON) mendatangi lokasi, memprotes keputusan yang dinilai mencederai kepastian hukum dalam kasus lahan Tapak Kuda. Aksi massa disertai pembakaran ban di depan kantor BPN, sementara aparat keamanan tampak berjaga ketat.

Akar kemarahan itu bukan tanpa sebab. Kuasa Khusus KOPPERSON, Fianus Arung, mengungkap adanya dua surat resmi negara yang terbit di tanggal yang sama — 27 Oktober 2025 — namun dengan isi yang saling bertolak belakang.

Baca:  Polres Jajaran Polda Sulsel Gelar Bakti kesehatan untuk para petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Dua surat, satu tanggal, dua arah kebijakan. Ini bukan kebetulan, ini indikasi,” tegas Fianus saat ditemui di lokasi aksi.

Satu surat berasal dari Pengadilan Negeri Kendari yang berisi pemberitahuan pelaksanaan konstatering terhadap objek lahan Tapak Kuda. Di sisi lain, surat dari Kantor Pertanahan Kota Kendari (BPN) justru menyatakan bahwa objek sengketa milik KOPPERSON “tidak jelas”.


Ironi Birokrasi: Lembaga yang Terbitkan Sertifikat Kini Meragukan Produknya Sendiri

Menurut Fianus, langkah BPN Kendari itu menjadi sumber kekacauan hukum. Lahan HGU milik KOPPERSON yang diterbitkan sejak 1981, lengkap dengan surat ukur dan arsip resmi negara, kini justru diragukan keberadaannya oleh lembaga yang dulu menerbitkannya.

Baca:  MAWAN Apresiasi Kinerja TIPIDTER Polda Sultra: Kasus LP2B Buton Utara Diduga Naik ke Tahap Penyidikan

Ironis. Lembaga yang menerbitkan sertifikat kini malah meragukan produknya sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara Kanwil BPN Sultra dan BPN Kota Kendari. Dalam catatan KOPPERSON, pihak Kanwil BPN Sultra pernah menyatakan bahwa HGU KOPPERSON masih sah dan “telah didudukkan secara administratif”. Namun di kesempatan berbeda, pernyataan itu justru berubah.

Satu kantor bilang sah, satu lagi bilang tidak jelas. Ini bentuk kekacauan birokrasi yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Baca:  Surat Telegram Rotasi Pati Polri, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Dua Surat, Dua Realitas Hukum

Tanggal 27 Oktober 2025 kini menjadi simbol kekacauan hukum di Tapak Kuda. Dua surat resmi negara lahir di hari yang sama, namun membawa dua realitas hukum berbeda. Publik pun mencium adanya indikasi rekayasa administrasi untuk membangun narasi baru bahwa objek HGU KOPPERSON “tidak jelas”.

Padahal, menurut KOPPERSON, bukti-bukti hukum tidak pernah hilang.
Mereka masih mengantongi peta, surat ukur, dan sertifikat HGU — semua masih terarsip sah dan belum pernah dicabut negara.

Tim

Tinggalkan komentar