
Fajarinfoonline.com,”Makassar, 13 Februari 2025 – Eksekusi lahan di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, yang berujung pada pembongkaran Gedung Hamrawati dan sembilan ruko di sekitarnya, kembali memunculkan dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memenangkan gugatan Andi Baso Matutu, meskipun ia sempat divonis bersalah atas pemalsuan dokumen terkait sengketa lahan tersebut.
Kericuhan Warnai Eksekusi
Eksekusi yang dilakukan pada Kamis (13/2/2025) tidak berjalan lancar. Ratusan warga dan pemilik ruko yang mengaku sebagai pemilik sah lahan menolak pengosongan dengan melakukan aksi blokade jalan, membakar ban, serta melempari aparat dengan batu. Polisi yang dikerahkan dalam jumlah besar—sekitar 1.000 personel—akhirnya menggunakan water cannon untuk membubarkan massa sebelum alat berat mulai meratakan bangunan.
Panitera PN Makassar, Sapta Putra, menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai prosedur hukum. “Eksekusi ini adalah bentuk penegakan hukum yang harus dihormati,” ujarnya. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim keluarga Hamat Yusuf, yang menuduh adanya mafia peradilan dalam proses ini.
Sengketa yang Penuh Kontroversi
Kasus ini bermula dari gugatan Andi Baso Matutu, yang mengklaim sebagai ahli waris dari Andi Tjinjing Karaeng Lengkese. Ia menggugat kepemilikan lahan yang telah dikuasai oleh ahli waris Hamat Yusuf selama 78 tahun. Ironisnya, Andi Baso Matutu sempat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara karena terbukti menggunakan surat tanah palsu.
“Bagaimana mungkin seseorang yang terbukti memalsukan dokumen masih bisa memenangkan sengketa ini? Ini jelas ada permainan mafia peradilan,” ujar Muhammad Alif Hamat Yusuf, perwakilan keluarga Hamat Yusuf.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa mafia tanah dan mafia peradilan masih mengakar kuat di Indonesia. Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan PN Makassar dipengaruhi oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan atas lahan strategis tersebut.
Lemahnya Sistem Pertanahan
Menurut data Pengadilan Negeri Makassar, sekitar 80 persen perkara perdata yang mereka tangani adalah sengketa tanah. Ini mencerminkan lemahnya sistem administrasi pertanahan yang kerap menjadi celah bagi mafia tanah untuk beraksi.
“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi bagaimana hukum bisa diperjualbelikan. Mereka yang punya akses dan uang bisa membelokkan keadilan sesuai kepentingan mereka,” ujar seorang aktivis agraria di Makassar.
Kasus serupa sebelumnya terjadi pada 2023, ketika Mahkamah Agung menolak kasasi Ernawati Yohanis, terdakwa pemalsuan surat lahan bekas kebun binatang Makassar, dan menguatkan hukuman 4 tahun penjara terhadapnya. Kasus ini membuktikan bahwa praktik mafia tanah dengan pemalsuan dokumen bukanlah hal baru di kota ini.
Keluarga Hamat Yusuf Akan Terus Berjuang
Tidak terima dengan putusan ini, keluarga Hamat Yusuf berencana membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi dan mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah serta mafia peradilan.
“Kami tidak akan diam. Kami akan meminta keadilan, meskipun itu berarti melawan sistem yang sudah korup ini,” tegas Salahuddin Hamat Yusuf.
Kasus Gedung Hamrawati ini kembali menjadi bukti bahwa tanpa reformasi hukum yang tegas, praktik mafia tanah akan terus terjadi, dan masyarakat kecil akan selalu menjadi korban ketidakadilan.