
Fajarinfoonline.com,”Kendari — Sengketa lahan Tapak Kuda kembali menjadi sorotan publik. Dalam tulisan analisis hukumnya berjudul “Ayo Belajar Bagi yang Belum Paham Kasus Tapak Kuda”, Fianus Arung, kuasa khusus Koperasi Persatuan Konsumen (KOPPERSON), memberikan penjelasan lengkap terkait posisi hukum koperasi tersebut dalam perkara lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah lama berstatus sengketa.
Menurut Fianus, KOPPERSON tidak kehilangan hak keperdataannya atas objek HGU meskipun masa berlaku HGU tersebut secara administratif berakhir pada tahun 1999. Ia menegaskan bahwa berakhirnya jangka waktu HGU terjadi dalam situasi status quo, karena adanya sengketa dan kegagalan eksekusi pada tahun 1996, sehingga tidak dimungkinkan dilakukan perpanjangan secara hukum.
“KOPPERSON tidak lalai dan tidak kehilangan haknya. Ketidakmampuan memperpanjang HGU bukan karena kelalaian, tetapi karena hukum melarang aktivitas administratif pada tanah yang sedang berstatus sengketa,” ujar Fianus dalam tulisannya.
Kronologi dan Fakta Hukum
Dalam kronologi singkat yang dipaparkan, Fianus menjelaskan bahwa:
- KOPPERSON telah memenangkan perkara di pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 1995.
- Eksekusi putusan pada tahun 1996 gagal dilakukan karena hambatan di lapangan.
- Akibatnya, tanah tersebut tetap berada dalam status quo hingga masa berlaku HGU berakhir pada 1999.
Fianus menyebutkan, karena tanah masih berstatus sengketa, maka perpanjangan HGU tidak dapat diproses secara administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar-Dasar Hukum
Dalam penjelasannya, Fianus mengutip beberapa dasar hukum penting, antara lain:
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menyatakan perpanjangan HGU hanya dapat dilakukan bila tanah tidak dalam sengketa.
- PP No. 40 Tahun 1996 dan PP No. 24 Tahun 1997, yang juga melarang penerbitan sertifikat baru di atas tanah yang berstatus sengketa.
- Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, yang mengatur bahwa objek tanah berstatus blokir atau sita tidak dapat diterbitkan akta apapun hingga status tersebut dicabut secara hukum.
“Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan BPN memproses administrasi tanah yang masih berstatus status quo. Prinsipnya, tidak boleh ada aktivitas administratif di atas tanah yang sedang dibekukan secara hukum,” tulisnya.
KOPPERSON Tetap Sah sebagai Badan Hukum
Fianus juga menegaskan bahwa KOPPERSON masih sah secara hukum sebagai badan koperasi, meskipun pengurus lama telah berganti. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pergantian pengurus adalah hak internal koperasi yang sah melalui mekanisme musyawarah anggota.
“KOPPERSON bukan milik individu, tetapi badan hukum sah dengan 23 anggota yang telah disahkan notaris. Pergantian ketua kepada Abdi Nusa Jaya adalah sah secara hukum dan administratif,” jelasnya.
Kritik terhadap BPN dan Narasi Publik
Dalam tulisannya, Fianus menyoroti tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga menerbitkan sertifikat baru di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Ia menyebut hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Fianus juga menilai sejumlah narasi publik yang menyebut “HGU mati berarti hak KOPPERSON hilang” sebagai bentuk kesalahpahaman hukum.
“Narasi bahwa tanah otomatis kembali ke negara karena HGU berakhir adalah pandangan menyesatkan. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan hak koperasi hilang karena status quo,” tegasnya.
Tantangan Hukum dan Sikap KOPPERSON
Lebih jauh, Fianus menyatakan bahwa KOPPERSON membuka ruang bagi siapa pun untuk melakukan pembuktian hukum secara resmi di pengadilan, bukan melalui opini publik atau media sosial.
“Kami menantang siapa pun untuk beradu argumentasi di jalur hukum yang benar. Jangan menyesatkan publik dengan tafsir pribadi. Jika ada pihak yang menang dalam proses hukum yang sah, KOPPERSON siap menghormatinya,” katanya.
Ia menambahkan, KOPPERSON tetap menjunjung tinggi etika hukum dan tidak akan terlibat dalam serangan pribadi atau fitnah terhadap pihak manapun yang berbeda pendapat.
Penegasan Akhir
Menutup penjelasannya, Fianus menekankan bahwa selama belum ada putusan baru yang membatalkan amar putusan tahun 1995, maka posisi hukum KOPPERSON tetap sah atas lahan Tapak Kuda.
“Hukum tidak tunduk pada opini, tetapi pada putusan dan fakta hukum. Maka siapa pun yang berbicara tentang kasus Tapak Kuda, pelajarilah hukum dengan benar,” pungkasnya.
Tim