Fajarinfoonline.com,”Maros — Proses gelar perkara yang digelar hari ini di Polres Maros mendapat sorotan tajam dari pelapor, Budiman S, dan kuasa hukumnya, K Budi Simanungkalit,SH,MH Mereka menilai gelar perkara tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Polda Sulawesi Selatan, melainkan hanya inisiatif sepihak dari Polres yang tidak menyentuh substansi perkara secara menyeluruh.kamis 10 juli 2025.
Menurut K Budi Simanungkalit,SH,MH penyidik dari Polsek Moncongloe bersikeras hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa mempertimbangkan alat bukti lain yang telah disampaikan oleh pelapor. Bukti-bukti tersebut antara lain batu-batu yang diduga digunakan dalam pelemparan serta titik-titik kerusakan pada rumah Budiman S yang menjadi objek laporan.
“Gelar perkara hari ini kami anggap hanya formalitas belaka. Seolah-olah mereka merespons laporan kami, tetapi pada kenyataannya tidak ada transparansi dan bukti-bukti yang kami sampaikan tidak dihadirkan dalam gelar perkara tersebut,” ujar K Budi Simanungkalit SH
Atas kondisi ini, pihaknya kembali menegaskan permintaan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih kasus tersebut melalui gelar perkara khusus, sebagaimana telah dimohonkan secara resmi.
“Melihat sikap penyidik yang tidak objektif dan cenderung mengabaikan fakta-fakta penting, kami menilai penanganan oleh Polsek Moncongloe dan Polres Maros sudah tidak lagi mencerminkan prinsip keadilan. Kami sangat kecewa,” Tutupnya.
Tim