
Fajarinfoonline.com,”Musi Rawas — Pengelolaan Dana Desa Sadar Karya tahun anggaran 2024 diduga bermasalah. Pasalnya, dari total anggaran sebesar Rp1,164 miliar, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dana Desa tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp560 juta dan tahap kedua sebesar Rp646 juta. Berdasarkan data yang diperoleh, penggunaan dana desa tersebut dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp15 juta, peningkatan jalan Rp24 juta, pemberdayaan posyandu Rp7 juta, bantuan perikanan Rp20 juta, serta penanganan keadaan mendesak sebesar Rp60 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan. Diduga terjadi pengurangan spesifikasi pada pekerjaan fisik, serta ketidaksesuaian realisasi pada kegiatan pemberdayaan posyandu. Selain itu, bantuan perikanan yang seharusnya berupa bibit dan pakan ikan juga diduga tidak disalurkan secara penuh.
Yansyah, salah satu aktivis sosial di Kabupaten Musi Rawas, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan. “Kami telah mengantongi data dan bukti terkait indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa Sadar Karya. Laporan ini akan segera kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (8/11).
Ia menambahkan, langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan. “Kami berharap Kejaksaan segera memproses laporan ini. Ini penting sebagai pembelajaran bagi para kepala desa agar lebih hati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa,” tegas Yansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sadar Karya belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Tim






