KEJAKSAAN NEGERI GOWA GELAR PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN Restorative Justice.

fajarinfo@online.com,” Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, SH., MH, didampingi oleh Kasi Pidum, Kasubsi, bersama Jaksa fungsional melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Gowa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca:  Wakapolres Bulukumba Jadi Irup Di SMAN 1 Bulukumba

Tindak pidana penganiayaan terjadi pada Selasa, 23 November 2021 Sekitar Pukul 11.00 Wita bertempat di Desa pattalikang, kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa

Dilakukan oleh Tersangka Tindak Pidana penganiayaan Bernama Muhammad Iqbal, Umur 20 tahun. Terhadap Korban Tindak Pidana Bernama Jumailah dg sibali, Umur 37 tahun, Petani.

Pengumuman Kebebasan tersangka Muhammad Iqbal dilakukan langsung oleh Kajari Gowa disaksikan oleh korban dan kedua belah pihak.

Baca:  Terima Kasih, Semoga Setiap Langkah Pangdam XIV Dapat Limpahan Karunia Allah SWT.

Kajari mengungkapkan bahwa penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif telah disetujui pimpinan sehingga perkara atas nama Muhammad Iqbal yang disangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP perkara tidak perlu dilanjutkan ke Pengadilan.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca:  Selalu Diserang Berita Hoax, dr. Asri Ludin Tambunan Semakin Dicintai Ulama dan Masyarakat Deli Serdang

Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restoratif Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut.

Laporan,”Tim Forum Insan Pers

Tinggalkan komentar