
Fajarinfoonline com,”Buton Utara – Kuasa hukum Amiudin selaku pelapor sekaligus korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen APBDes Desa Bubu Barat tahun anggaran 2023, Mawan, S.H dan Dodi, S.H, mendesak penyidik Tipidkor Polres Buton Utara untuk segera menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan tersangka.
Menurut keduanya, laporan klien mereka sudah cukup lama mengendap di meja penyidik Tipidkor. Padahal, sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan, termasuk Amiudin selaku pelapor. Bahkan, bukti-bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan tanda tangan juga telah diserahkan kepada penyidik.
“Kasus ini jangan lagi berlarut-larut. Bukti dan keterangan sudah ada, sehingga kami meminta Polres Buton Utara segera menuntaskan perkara ini dengan menaikkan status hukum ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas Mawan, S.H saat ditemui wartawan bersama rekannya Dodi, S.H di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Rabu (10/09/2025).
Mawan menambahkan, apabila Polres Buton Utara tidak segera menuntaskan perkara ini dalam waktu dekat, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengambil langkah lanjutan. Mereka berencana melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara dan Irwasda Polda Sulawesi Tenggara.
“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika Polres Buton Utara tidak segera menindaklanjutinya. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Dodi, S.H menegaskan.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam APBDes Desa Bubu Barat TA 2023 ini dinilai penting untuk segera diselesaikan, mengingat menyangkut tata kelola dana desa dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di di wilayahnya.